Oleh Layanan Berita Ekspres

KRISHNAGIRI: Kolektor Krishnagiri Deepak Jacob mengatakan pada hari Senin bahwa 158 ​​orang dari dua desa Anchetti taluk akan mendapatkan akta kepemilikan individu berdasarkan Undang-Undang Suku Terdaftar dan Penghuni Hutan Tradisional Lainnya (Pengakuan Hak Hutan), 2006.

Setelah rapat di komite tingkat kabupaten pada hari Senin, kolektor mengatakan, “Pemerintah kabupaten telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan hak individu atas hutan dan hak komunitas kepada masyarakat adat dan penghuni hutan tradisional di kabupaten tersebut.

Sebagai bagian dari hal tersebut, mengikuti upaya Sub-Kolektor Hosur R Saranya dan timnya, 158 hak individu hutan akan diberikan kepada dua desa Geratti (44) di Natrampalayam panchayat dan Kodakarai (114) di Doddamanju panchayat di Anchetti taluk.”

Ditambahkannya, selain hak individu, lima hak komunitas juga akan diberikan kepada warga desa Kodakarai. Saranya mengatakan kepada TNIE, “Pada tahun 2018-2019, sertifikat hak milik berdasarkan FRA diberikan kepada 71 orang di taluk Shoolagiri dan Denkanikottai. Hal ini disebabkan oleh upaya selama lebih dari lima bulan yang dilakukan oleh staf pendapatan seperti petugas administrasi desa, dan tahsildar Anchetti taluk yang dulu dan sekarang menjabat.

Proses ini akan diperluas ke seluruh distrik. Banyak masyarakat di Kodakarai tidak memiliki sertifikat komunitas dan dokumen lain untuk mengklaim FRA. Oleh karena itu, sertifikat komunitas telah dibagikan kepada sekitar 150 orang di desa Kodakarai dan juga telah disusun kartu Aadhaar untuk sekitar 50 orang.”

Selain itu, perubahan juga akan dilakukan pada pencatatan pendapatan setelah penyerahan akta kepemilikan kepada suku. M Muniraj (47), Irular Kodakarai mengatakan kepada TNIE, “Sebanyak 114 orang telah tinggal di Kodakarai selama beberapa dekade. Kami akan mendapatkan patta, yang akan mengamankan hak hutan kami.”

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagu togel