COIMBATORE: Sebagai bagian dari ‘Operasi Kandhu Vatti 2.0’, Polisi Distrik (Pedesaan) Coimbatore melakukan penggerebekan terhadap 41 properti orang yang diduga terlibat riba dan menyita sekitar Rs 1,26 crore.
AKBP V Badri Narayanan mengatakan kepada TNIE, penggerebekan tersebut berdasarkan keluhan masyarakat dan masukan intelijen.
Sebanyak 19 orang yang meminjam uang dengan bunga selangit telah ditemukan dan sedang diambil tindakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Larangan Pembebanan Bunga Berlebihan di Tamil Nadu, katanya.
“Suku bunga rentenir kini ditetapkan sebesar 18% per tahun. Namun para tersangka melanggar batas yang diizinkan dan diduga mengumpulkan setidaknya 10% per minggu. Kami menyita dokumen untuk membuktikan pelanggarannya. Masyarakat yang menghadapi masalah seperti itu harus mengajukan pengaduan ke polisi masing-masing,” tambah Badri Narayanan.
Menurut sumber, tugas tersebut direncanakan pada Rabu malam dan personel polisi di kantor polisi mendapat informasi pada Kamis pagi. Sebanyak 80 personel polisi, 20 inspektur, dan enam DSP dikerahkan dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu.
Dalam pemeriksaan ini, tim polisi menyita uang tunai Rs 1,26 crore. Bersamaan dengan itu, 379 surat tanah, 79 surat promes (pro note), 127 lembar cek, 48 kartu debit ATM, 18 buku pass bank, 54 lembar blangko yang ditandatangani, 211 STNK, 35 buku besar keuangan, 230 buku pelajaran, 75 kosong Ada juga surat hutang, 7 kartu Aadhaar dan tiga paspor disita dari barang milik tersangka rentenir, tambah sumber tersebut.
Berdasarkan penggerebekan, polisi mencatat kasus terhadap 19 orang dan menangkap 18 orang di antaranya. Polisi sedang mencari orang yang melarikan diri, kata sumber. Pada tahun 2003, setelah serangkaian kasus bunuh diri terkait dengan hutang riba, pemerintah negara bagian memperkenalkan Undang-Undang Larangan Tamil Nadu tentang Pembebanan Bunga Berlebihan untuk melindungi peminjam dari pelecehan oleh pemberi pinjaman.
Undang-undang tersebut bersama dengan Undang-Undang Rentenir yang melarang pengenaan bunga di atas batas bunga yang diperbolehkan dimaksudkan untuk mengakhiri pinjaman riba. Polisi distrik telah membahas 21 kasus sepanjang tahun ini.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
COIMBATORE: Sebagai bagian dari ‘Operasi Kandhu Vatti 2.0’, Polisi Distrik (Pedesaan) Coimbatore melakukan penggerebekan terhadap 41 properti orang yang diduga terlibat riba dan menyita sekitar Rs 1,26 crore. AKBP V Badri Narayanan mengatakan kepada TNIE, penggerebekan tersebut berdasarkan keluhan masyarakat dan masukan intelijen. Sebanyak 19 orang yang meminjam uang dengan bunga selangit telah ditemukan dan sedang diambil tindakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Larangan Pembebanan Bunga Berlebihan di Tamil Nadu, katanya. “Suku bunga rentenir kini ditetapkan sebesar 18% per tahun. Namun para tersangka melanggar batas yang diizinkan dan diduga mengumpulkan setidaknya 10% per minggu. Kami menyita dokumen untuk membuktikan pelanggarannya. Masyarakat yang menghadapi permasalahan seperti ini harus mengajukan pengaduan ke kepolisian masing-masing,” tambah Badri Narayanan.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’) ) Menurut sumber, tugas tersebut direncanakan pada Rabu malam dan personel polisi di kantor polisi mendapat informasi pada Kamis pagi. Sebanyak 80 personel polisi, 20 inspektur, dan enam DSP dikerahkan dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu. Dalam pemeriksaan ini, tim polisi menyita uang tunai Rs 1,26 crore. Bersamaan dengan itu, 379 surat tanah, 79 surat promes (pro note), 127 lembar cek, 48 kartu debit ATM, 18 buku pass bank, 54 lembar blangko yang ditandatangani, 211 STNK, 35 buku besar keuangan, 230 buku pelajaran, 75 kosong Ada juga surat hutang, 7 kartu Aadhaar dan tiga paspor disita dari barang milik tersangka rentenir, tambah sumber tersebut. Berdasarkan penggerebekan, polisi mencatat kasus terhadap 19 orang dan menangkap 18 orang di antaranya. Polisi sedang mencari orang yang melarikan diri, kata sumber. Pada tahun 2003, setelah serangkaian kasus bunuh diri terkait dengan hutang riba, pemerintah negara bagian memperkenalkan Undang-Undang Larangan Tamil Nadu tentang Pembebanan Bunga Berlebihan untuk melindungi peminjam dari pelecehan oleh pemberi pinjaman. Undang-undang tersebut bersama dengan Undang-Undang Rentenir yang melarang pengenaan bunga di atas batas bunga yang diperbolehkan dimaksudkan untuk mengakhiri pinjaman riba. Polisi distrik telah membahas 21 kasus sepanjang tahun ini. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp