Pengadilan Tinggi Madras memberikan status makhluk hidup ‘Ibu Pertiwi’ dengan hak dan kewajiban- The New Indian Express
Oleh PTI MADURAI: Pengadilan Tinggi Madras telah menggunakan “yurisdiksi parens patriae” untuk menyatakan Alam Pertiwi sebagai Makhluk Hidup dengan semua hak, tugas dan kewajiban yang sesuai dari orang yang hidup…