CHENNAI: Pengadilan Tinggi Madras pada hari Senin mengatakan guru lembaga pendidikan harus divaksinasi terlebih dahulu sebelum masuk ke lembaga masing-masing. Majelis pertama Penjabat Ketua Mahkamah Agung (ACJ) Munishwar Nath Bhandari dan Hakim PD menolak petisi untuk membatalkan perintah pemerintah yang mewajibkan guru, staf non-pengajar, dan siswa dewasa untuk mendapatkan vaksinasi agar dapat memasuki kelas fisik. Audikesavalu mengatakan, jika ada guru yang tidak mau mengambil tindakan, mereka boleh tinggal di rumah.
“Jika beberapa guru tidak mau divaksinasi karena alasan pribadi, mereka dapat tinggal di rumah tanpa membahayakan nyawa siswa,” kata bangku tersebut. Majelis hakim menolak petisi yang diajukan oleh A Umar Farook, ketua Academic Resources Advancement Movement (ARAM) Trust, yang mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah tersebut demi kepentingan publik.
Pemohon mengatakan bahwa pemerintah negara bagian telah mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi guru, staf non-pengajar, dan siswa (yang memenuhi syarat menurut usia) untuk masuk ke institusi untuk mengikuti kelas fisik. Surat edaran juga dikeluarkan agar izin tidak diberikan kepada mereka yang tidak mau repot masuk ke lembaga tersebut. Namun, Pemerintah Persatuan dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada warga negara yang boleh dipaksa untuk melakukan vaksinasi Covid-19, melainkan hanya didorong untuk melakukannya.
Apabila yang tidak mengambil sampel tidak diperkenankan masuk ke lembaga, maka guru dapat kehilangan gaji dan kehadiran siswa. Pemohon mencatat bahwa lembaga dan perusahaan lain juga mewajibkan karyawannya untuk divaksinasi. Dia berdoa kepada pengadilan untuk memerintahkan otoritas publik, institusi dan institusi untuk tidak menjadikan vaksinasi sebagai prasyarat untuk mengizinkan staf dan siswa mereka ke tempat kerja atau belajar. Namun, karena majelis hakim tidak berkenan untuk mengabulkan permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon mencabutnya.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
CHENNAI: Pengadilan Tinggi Madras pada hari Senin mengatakan guru lembaga pendidikan harus divaksinasi terlebih dahulu sebelum masuk ke lembaga masing-masing. Majelis pertama Penjabat Ketua Mahkamah Agung (ACJ) Munishwar Nath Bhandari dan Hakim PD menolak petisi untuk membatalkan perintah pemerintah yang mewajibkan guru, staf non-pengajar, dan siswa dewasa untuk mendapatkan vaksinasi agar dapat memasuki kelas fisik. Audikesavalu mengatakan, jika ada guru yang tidak mau mengambil tindakan, mereka boleh tinggal di rumah. “Jika beberapa guru tidak mau divaksinasi karena alasan pribadi, mereka dapat tinggal di rumah tanpa membahayakan nyawa siswa,” kata bangku tersebut. Majelis hakim menolak petisi yang diajukan oleh A Umar Farook, ketua Academic Resources Advancement Movement (ARAM) Trust, yang mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah tersebut demi kepentingan publik. Pemohon mengatakan bahwa pemerintah negara bagian telah mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi guru, staf non-pengajar, dan siswa (yang memenuhi syarat menurut usia) untuk masuk ke institusi untuk mengikuti kelas fisik. Surat edaran juga dikeluarkan agar izin tidak diberikan kepada mereka yang tidak mau repot masuk ke lembaga tersebut. Namun, Pemerintah Persatuan dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada warga negara yang boleh dipaksa untuk melakukan vaksinasi Covid-19, melainkan hanya didorong untuk melakukannya. googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Apabila yang tidak mengambil sampel tidak diperkenankan masuk ke lembaga, maka guru dapat kehilangan gaji dan kehadiran siswa. Pemohon mencatat bahwa lembaga dan perusahaan lain juga mewajibkan karyawannya untuk divaksinasi. Dia berdoa kepada pengadilan untuk memerintahkan otoritas publik, institusi dan institusi untuk tidak menjadikan vaksinasi sebagai prasyarat untuk mengizinkan staf dan siswa mereka ke tempat kerja atau belajar. Namun, karena majelis hakim tidak berkenan untuk mengabulkan permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon mencabutnya. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp