Oleh PTI

CHENNAI: Pengadilan Tinggi Madras pada hari Selasa mengarahkan pemerintah Tamil Nadu untuk mengambil langkah-langkah memulihkan kerugian yang disebabkan oleh penambang ilegal dan pemilik tambang di negara bagian tersebut dan mengumpulkan kompensasi atas kerusakan ekologi.

Seseorang yang terlibat dalam penambangan ilegal selama beberapa waktu sebelum ditangkap harus dimintai ganti rugi, termasuk atas kerusakan yang ditimbulkannya terhadap lingkungan, kata hakim pertama Hakim Agung Sanjib Banerjee dan Hakim PD Audikesavalu.

“Tidak ada gunanya bagi Negara untuk sekadar melaporkan bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh orang-orang tertentu telah dihentikan. Agar dapat memberikan efek jera terhadap penyusup di kemudian hari, Negara harus memberikan kompensasi yang layak bagi para pelaku penambangan ilegal termasuk tanggung jawabnya. dari penodaan ekologi dan biodegradasi.”

“Hal ini memerlukan tindakan serius dari negara dan bukan sekedar reaksi spontan untuk tiba-tiba sadar dan menghentikan operasi penambangan ilegal atas dorongan pengadilan. Wajar jika seseorang yang terlibat dalam penambangan ilegal dalam jangka waktu yang lama jangka waktu sebelum ditangkap harus dibayar, termasuk kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan dan ekologi sebagai akibat dari kegiatan ilegal tersebut,” tambah bank tersebut.

Pengadilan mengeluarkan perintah sementara lebih lanjut atas petisi PIL oleh C Prabhu, yang meminta tindakan terhadap penambangan ilegal di desa Thirupair di distrik Kallakurichi dan tempat lainnya.

Ketika masalah ini diangkat hari ini, Menteri Perindustrian menyerahkan laporan status yang menyatakan bahwa semua operasi penambangan ilegal di wilayah tersebut dihentikan, tuntutan pidana diajukan terhadap orang-orang yang terlibat dan langkah-langkah lebih lanjut dipertimbangkan untuk memulihkan kerusakan.

Majelis hakim mengamati bahwa keluhan pemohon adalah tidak adanya upaya yang dilakukan untuk menilai dampak terhadap lingkungan akibat kegiatan penambangan liar yang dilakukan oleh berbagai pihak di wilayah tersebut.

Biodegradasi besar-besaran yang disebabkan oleh operasi penambangan ilegal belum diteliti atau belum ada pihak yang bertanggung jawab, klaim pemohon.

Advokat Jenderal R Shanmugasundaram berpendapat bahwa selain tuntutan pidana yang terdaftar berdasarkan Pasal 379 IPC, tindakan diambil terhadap mereka yang terlibat dalam penambangan ilegal untuk mendapatkan kembali uang yang mereka hasilkan dari aktivitas ilegal dan mereka juga akan memberikan sanksi yang sesuai.

Majelis hakim mencatat bahwa rencana tindakan negara terhadap entitas yang terlibat harus dipetakan dan diajukan ke pengadilan ketika kasus ini diajukan berikutnya.

“Tidak ada gunanya bagi negara untuk sekadar melaporkan bahwa operasi penambangan ilegal yang dilakukan oleh orang-orang tertentu telah dihentikan,” kata hakim tersebut dan mengajukan kasus tersebut untuk sidang lebih lanjut pada tanggal 2 November.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

situs judi bola online