CHENNAI: Dengan pandangan bahwa tidak akan ada diskriminasi antara perempuan pegawai negeri sipil yang sudah menikah dan tidak diregulasi sehubungan dengan pemberian tunjangan kehamilan, Pengadilan Tinggi Madras telah memerintahkan pemberitahuan kepada pemerintah negara bagian mengenai petisi PIL tentang masalah ini.
Majelis Hakim Pertama Sanjib Banerjee dan Hakim PD Audikesavalu memerintahkan pemberitahuan tersebut pada hari Kamis, yang akan dikembalikan paling lambat tanggal 16 September.
Hal ini mengarahkan Advokat Pemerintah untuk mendapatkan panduan yang tepat dari Pemerintah mengenai pemberian cuti melahirkan secara seragam kepada pembantu rumah tangga perempuan yang sudah menikah baik yang diatur, terikat kontrak, dan tidak diatur.
PIL Advokat C Rajaguru berdoa mohon arahan kepada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga, Direktorat Pelayanan Kesehatan Medis dan Pedesaan (DMS), Kesehatan Masyarakat dan Pengobatan Pencegahan (DPHS) dan kantor Direktur Gabungan Pelayanan Kesehatan, Kantor Pusat Pemerintah Daerah Kampus Rumah Sakit di Distrik Villupuram untuk mengambil langkah segera guna mengidentifikasi permohonan yang tertunda dari staf pemerintah perempuan menikah reguler dan non-reguler yang ditunjuk berdasarkan ketentuan darurat, sementara dan berdasarkan kontrak, yang telah menyelesaikan layanan berkelanjutan selama satu tahun untuk tunjangan kehamilan mereka sesuai GO bulan Juli 2020.
Pemohon menegaskan bahwa penderitaan mental, penderitaan fisik, dan permasalahan ekonomi serta kebutuhan finansial baik yang dialami oleh PNS perempuan yang sudah menikah tetap maupun tidak, yang sedang hamil atau melahirkan, adalah satu dan sama.
Keempat departemen tersebut mempraktikkan diskriminasi dan pertimbangan acuh tak acuh. Hal ini melanggar Pasal 14 Konstitusi.
Karena ketidakbertanggungjawaban dan ketidaktulusan serta perilaku kasar dari beberapa petugas di departemen, banyak permohonan tunjangan kehamilan bagi pegawai perempuan yang sudah menikah tidak tetap/tidak tetap telah tertunda atau terus menunggu regularisasi layanan mereka dan persetujuan dari otoritas masing-masing. Sikap ini sama saja dengan penyalahgunaan pelecehan terhadap ibu hamil, bantah pemohon.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
CHENNAI: Dengan pandangan bahwa tidak akan ada diskriminasi antara perempuan pegawai negeri sipil yang sudah menikah dan tidak diregulasi sehubungan dengan pemberian tunjangan kehamilan, Pengadilan Tinggi Madras telah memerintahkan pemberitahuan kepada pemerintah negara bagian mengenai petisi PIL tentang masalah ini. Majelis hakim pertama yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sanjib Banerjee dan Hakim PD Audikesavalu memerintahkan pemberitahuan tersebut pada hari Kamis, dan harus dibayar kembali paling lambat tanggal 16 September. Hal ini mengarahkan Advokat Pemerintah untuk mendapatkan arahan yang tepat dari Pemerintah mengenai pemberian cuti melahirkan secara seragam kepada pembantu perempuan menikah yang diatur, kontrak dan tidak diatur.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div -gpt- ad-8052921-2’); ); PIL Advokat C Rajaguru berdoa mohon arahan kepada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga, Direktorat Pelayanan Kesehatan Medis dan Pedesaan (DMS), Kesehatan Masyarakat dan Pengobatan Pencegahan (DPHS) dan kantor Direktur Gabungan Pelayanan Kesehatan, Kantor Pusat Pemerintah Daerah Kampus Rumah Sakit di Distrik Villupuram untuk mengambil langkah segera guna mengidentifikasi permohonan yang tertunda dari staf pemerintah perempuan menikah reguler dan non-reguler yang ditunjuk berdasarkan ketentuan darurat, sementara dan berdasarkan kontrak, yang telah menyelesaikan layanan berkelanjutan selama satu tahun untuk tunjangan kehamilan mereka sesuai ‘ n GO bulan Juli 2020. Petisi tersebut menunjukkan bahwa penderitaan mental, penderitaan fisik dan masalah ekonomi serta kebutuhan finansial yang dialami oleh pegawai negeri sipil perempuan yang sedang hamil atau melahirkan dan yang tidak tetap adalah satu hal yang sama. Keempat departemen tersebut mempraktikkan diskriminasi dan pertimbangan acuh tak acuh. Hal ini melanggar Pasal 14 Konstitusi. Karena ketidakbertanggungjawaban dan ketidaktulusan serta perilaku kasar dari beberapa petugas di departemen, banyak permohonan tunjangan kehamilan bagi pegawai perempuan yang sudah menikah tidak tetap/tidak tetap telah tertunda atau terus menunggu regularisasi layanan mereka dan persetujuan dari otoritas masing-masing. Sikap ini sama saja dengan penyalahgunaan pelecehan terhadap ibu hamil, bantah pemohon. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp