Oleh Layanan Berita Ekspres

KALLAKURICHI: Setiap pendeta yang melangsungkan perkawinan harus memastikan calon mempelai berusia di atas 18 tahun, dan harus memverifikasi bukti usia orang tua, kata Kolektor PN Sridhar kepada para pendeta, Rabu. Hal ini terjadi setelah dilaporkan adanya peningkatan jumlah pernikahan anak pada bulan April dan Mei di Kallakurichi.

Kolektor PN Sridhar mengadakan pertemuan dengan para pendeta dari berbagai agama untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Berbicara pada pertemuan tersebut, beliau berkata, “Percetakan kartu pernikahan harus memverifikasi usia pengantin wanita sebelum mencetak undangan. Jika pengantin wanita berusia di bawah 18 tahun, para pendeta dan percetakan harus segera membawanya ke pemberitahuan bebas pulsa di kantor kesejahteraan wanita dan anak distrik. nomor 181 atau ke saluran bantuan anak 1098.”

Lebih lanjut dia mengatakan, jika mereka tidak mengikuti protokol, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap mereka. Orang tua, anggota keluarga dan pendeta yang mengatur dan mendukung pernikahan anak akan dijerat dengan UU POCSO di masa depan, tambah Sridhar.

Menurut pernyataan resmi, sekitar 17 pernikahan anak dilaporkan ke departemen kesejahteraan sosial di Kallakurichi pada bulan Mei. Semua pernikahan yang dilaporkan dihentikan dan gadis-gadis itu diselamatkan oleh petugas. Pertemuan dengan para pendeta adalah bagian dari kampanye kesadaran.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

SDy Hari Ini