CHENNAI: Komisaris keamanan pangan telah memperingatkan perusahaan air minum kemasan untuk secara ketat mengikuti norma setelah ditemukan bahwa sepertiga dari 1.640 sampel air kemasan yang diuji di seluruh negara bagian tidak aman, dan hampir seperempatnya berkualitas buruk.
Komisioner keamanan pangan mengatakan bahwa mereka telah menerima beberapa pengaduan terhadap perusahaan air minum dalam kemasan. Setelah itu, sebanyak 1.640 sampel dikumpulkan dari berbagai perusahaan manufaktur air minum dan tempat penjualan dan dikirim ke laboratorium. Dari jumlah tersebut, sebanyak 694 sampel berkualitas tinggi sementara 527 tidak aman, dan 419 berkualitas buruk.
“Kami mengajukan 173 kasus ke pengadilan dan pengadilan memutuskan 74 di antaranya dan menjatuhkan denda total Rs 12,84 lakh. Denda Rs 39,69 lakh telah dikenakan dalam 334 kasus berbeda terhadap produsen air minum dalam kemasan dan outlet,” tambahnya.
Komisaris juga mengarahkan produsen untuk mendapatkan lisensi yang sesuai dari Biro Standar India (BIS) dan departemen keamanan pangan. Adalah wajib bahwa semua pedoman menurut Undang-Undang Keamanan Pangan harus diikuti. Kaleng 20 liter harus dicuci setiap kali sebelum diisi air. Informasi seperti nama produsen dan kualitas harus tertera pada botol dan kaleng.
Sebelum membeli air minum dalam kemasan, masyarakat harus memverifikasi semua informasi yang tertera pada botol. Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat menggunakan nomor WhatsApp: 944402322 atau email ke: [email protected].
CHENNAI: Komisaris keamanan pangan telah memperingatkan perusahaan air minum kemasan untuk secara ketat mengikuti norma setelah ditemukan bahwa sepertiga dari 1.640 sampel air kemasan yang diuji di seluruh negara bagian tidak aman, dan hampir seperempatnya berkualitas buruk. Komisioner keamanan pangan mengatakan bahwa mereka telah menerima beberapa pengaduan terhadap perusahaan air minum dalam kemasan. Setelah itu, sebanyak 1.640 sampel dikumpulkan dari berbagai perusahaan manufaktur air minum dan tempat penjualan dan dikirim ke laboratorium. Dari jumlah tersebut, sebanyak 694 sampel berkualitas tinggi sementara 527 tidak aman, dan 419 berkualitas buruk. “Kami mengajukan 173 kasus ke pengadilan dan pengadilan memutuskan 74 di antaranya dan menjatuhkan denda total Rs 12,84 lakh. Denda sebesar Rs 39,69 lakh dikenakan dalam 334 kasus berbeda terhadap produsen air minum kemasan dan outlet,” tambahnya.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921 -2’) ); ); Komisaris juga mengarahkan produsen untuk mendapatkan lisensi yang sesuai dari Biro Standar India (BIS) dan departemen keamanan pangan. Adalah wajib bahwa semua pedoman menurut Undang-Undang Keamanan Pangan harus diikuti. Kaleng 20 liter harus dicuci setiap kali sebelum diisi air. Informasi seperti nama produsen dan kualitas harus tertera pada botol dan kaleng. Sebelum membeli air minum dalam kemasan, masyarakat harus memverifikasi semua informasi yang tertera pada botol. Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat menggunakan nomor WhatsApp: 944402322 atau email ke: unavupukar@gmail.com.