Layanan Berita Ekspres

COIMBATORE: District Munsif -cum- Judicial Magistrate (JM) of Chief District Munsif cum Judicial Magistrate Court, Gudalur R Sasin Kumar telah menghukum dua pemilik perkebunan tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rs 10.000 atas tuduhan kematian ‘a gajah liar akibat tersengat listrik pada tahun 2000.

Kedua pemilik, yang diidentifikasi sebagai K Manickam (64) dan K Prabhakaran (65), adalah warga Vadavayal Gudalur di distrik Nilgiris. Terdakwa lainnya, Haridoss, dibebaskan oleh pengadilan. Menurut sumber, seekor gading berusia 15 tahun ditemukan mati setelah tersengat listrik pada tahun 2000 di hutan Manickam di kawasan hutan Vadavayal Gudalur dan kemudian ditemukan secara ilegal memasok listrik ke pagar surya di malam hari untuk mencegah gajah merusak. hutannya dari tetangganya, Prabhakaran.

JM memuji penjaga hutan Gudalur R Sivakumar karena mengikuti kasus ini dan menghadiri persidangan sejak 2015 dan mengarahkan DFO Nilgiris Kommu Omkaram untuk menunjuk staf terpisah dan berdedikasi dari departemen kehutanan untuk menangani kasus-kasus percepatan pelanggaran satwa liar yang tertunda untuk mendapatkan hukuman cepat bagi tersangka.
Aktivis satwa liar mengungkapkan kebahagiaan mereka karena kasus berusia dua dekade itu diselesaikan dan memberi selamat kepada Departemen Kehutanan Tamil Nadu karena telah menghukum terdakwa secara hukum.

Keluaran SDY