COIMBATORE: Seorang mahasiswa di Coimbatore telah mengajukan pengaduan pelecehan seksual terhadap seorang pengkhotbah Lembaga Kitab Suci yang mengambil kelas selama masa sekolahnya. Berdasarkan pengaduan, tersangka mengirimkan pesan seksual yang tidak pantas kepada gadis tersebut beberapa kali antara tahun 2011 dan 2015.
Pendeta Samuel Jaisundar, 39, baru-baru ini didakwa oleh polisi Chennai karena melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. Setelah isu tersebut terungkap, korban melapor ke Polsek Coimbatore Kota.
Berdasarkan pengaduannya, Jaisundar ditangkap oleh Polisi Wanita (Timur) pada Rabu malam berdasarkan Pasal 11 (iv) (pelecehan seksual melalui gadget elektronik) dan 12 (hukuman atas pelecehan seksual) Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual Pelanggaran.
BACA JUGA: Kasus Victims in Scripture Association menjelaskan mengapa mereka butuh waktu lama untuk mempublikasikan masalah tersebut
Wanita tersebut mengadu kepada polisi bahwa tersangka mendapatkan nomor telepon beberapa siswa, termasuk dirinya, ketika dia sedang mengikuti kelas. Dia mengklaim bahwa dia mengirim pesan-pesan cabul setelah itu dia memblokir nomornya.
Dia kemudian tidak dapat melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua atau guru. Namun ketika dia baru-baru ini melihat postingan di media sosial yang menyebutkan tuduhan serupa terhadap terdakwa saat dia mengikuti kelas di sebuah sekolah di Vellore, dia memutuskan untuk mengajukan pengaduan, kata Inspektur M Amutha.
Jaisundar diadili di hadapan hakim dan dikembalikan ke tahanan yudisial. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan, tambahnya.
COIMBATORE: Seorang mahasiswa di Coimbatore telah mengajukan pengaduan pelecehan seksual terhadap seorang pengkhotbah Lembaga Kitab Suci yang mengambil kelas selama masa sekolahnya. Berdasarkan pengaduan, tersangka mengirim pesan seksual yang tidak pantas kepada gadis tersebut beberapa kali antara tahun 2011 dan 2015. Pendeta Samuel Jaisundar (39) baru-baru ini didakwa oleh polisi Chennai karena melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. Setelah isu tersebut terungkap, korban melapor ke Polsek Coimbatore Kota. Berdasarkan pengaduannya, Jaisundar ditangkap oleh Polisi Wanita (Timur) pada Rabu malam berdasarkan Pasal 11 (iv) (pelecehan seksual melalui gadget elektronik) dan 12 (hukuman atas pelecehan seksual) Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual Pelanggaran .googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); BACA JUGA: Korban dalam kasus penyatuan Kitab Suci menjelaskan mengapa mereka butuh waktu lama untuk mempublikasikan masalah tersebut. Wanita tersebut mengadu kepada polisi bahwa tersangka mendapatkan nomor telepon beberapa siswa, termasuk dirinya, ketika dia sedang mengikuti kelas. Dia mengklaim bahwa dia mengirim pesan-pesan cabul setelah itu dia memblokir nomornya. Dia kemudian tidak dapat melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua atau guru. Namun ketika dia baru-baru ini melihat postingan di media sosial yang menyebutkan tuduhan serupa terhadap terdakwa saat dia mengikuti kelas di sebuah sekolah di Vellore, dia memutuskan untuk mengajukan pengaduan, kata Inspektur M Amutha. Jaisundar diadili di hadapan hakim dan dikembalikan ke tahanan yudisial. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan, tambahnya.