MADURAI: Majelis hakim pengadilan tinggi Madurai telah mengarahkan petugas paspor daerah Madurai untuk menerbitkan kembali paspor seorang pria yang berbasis di Tenkasi, dengan mengatakan bahwa pendaftaran FIR terhadapnya tidak dapat menjadi alasan untuk tidak menerbitkan paspornya.
Ashik Abdullah, warga Tenkasi, mendatangi pengadilan dan mengatakan bahwa paspornya telah diterbitkan pada 9 Januari 2017. Setelah halaman paspornya habis, ia mengajukan permohonan ke kantor paspor Madurai pada 20 Oktober 2021 untuk menerbitkan kembali paspornya. . paspor.
Selama proses verifikasi, polisi Kadayam menyampaikan ke kantor paspor bahwa FIR telah didaftarkan terhadap Abdullah berdasarkan Pasal 294(b) (hukuman karena menyanyi, melantunkan atau mengucapkan lagu, balada atau kata-kata cabul, di tempat umum), 323 ( hukuman). karena secara sukarela menyebabkan luka), 324 (hukuman karena secara sukarela menyebabkan luka dengan senjata atau cara berbahaya) dan 506 (hukuman atas intimidasi pidana) IPC pada tanggal 29 Januari 2020. Merujuk pada FIR, kantor paspor menerbitkan kembali paspor kepada pemohon.
Hakim CV Karthikeyan mengatakan FIR hanyalah informasi tentang dilakukannya suatu pelanggaran dan setelah penyelidikan, polisi bahkan dapat membatalkan tuduhan tersebut. “Bahkan jika laporan akhir diajukan dengan menyebutkan tuduhan terhadap terdakwa, pemohon dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sampai persidangan selesai,” kata hakim. Oleh karena itu, hakim mengarahkan petugas paspor daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan kembali paspor tersebut paling lambat tanggal 15 Januari 2022 dan menyerahkannya kepada Abdullah.
Hanya dengar pendapat pribadi mulai 3 Januari
Pengadilan Tinggi Madras pada hari Selasa mengatakan hingga perintah lebih lanjut, hanya sidang fisik yang akan diadakan mulai 3 Januari di kantor pusat di Madras dan di bangku hakim Madurai. Hal itu tertuang dalam pemberitahuan yang dikeluarkan Panitera Jenderal P Dhanabal. Karena pandemi ini, pengadilan tersebut mulai dibuka secara online pada bulan Maret 2020 dan tetap demikian hingga bulan Februari tahun ini, ketika sidang fisik dilanjutkan sebagian. Namun, dengan gelombang kedua wabah Covid, sidang fisik kembali ditangguhkan dan pengadilan kembali online sepenuhnya. Ini baru berlanjut ketika gelombang kedua mereda
MADURAI: Majelis hakim pengadilan tinggi Madurai telah mengarahkan petugas paspor daerah Madurai untuk menerbitkan kembali paspor seorang pria yang berbasis di Tenkasi, dengan mengatakan bahwa pendaftaran FIR terhadapnya tidak dapat menjadi alasan untuk tidak menerbitkan paspornya. Ashik Abdullah, warga Tenkasi, mendatangi pengadilan dan mengatakan bahwa paspornya telah diterbitkan pada 9 Januari 2017. Setelah halaman paspornya habis, ia mengajukan permohonan ke kantor paspor Madurai pada 20 Oktober 2021 untuk menerbitkan kembali paspornya. . paspor. Selama proses verifikasi, polisi Kadayam menyerahkan ke kantor paspor bahwa FIR telah didaftarkan terhadap Abdullah berdasarkan Pasal 294(b) (hukuman karena menyanyi, melantunkan atau mengucapkan lagu, balada atau kata-kata cabul, di tempat umum), 323 ( hukuman). karena secara sukarela menyebabkan luka), 324 (hukuman karena secara sukarela menyebabkan luka dengan senjata atau cara berbahaya) dan 506 (hukuman atas intimidasi pidana) IPC pada tanggal 29 Januari 2020. Merujuk pada FIR, kantor paspor menerbitkan kembali paspor kepada pemohon. googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Hakim CV Karthikeyan mengatakan FIR hanyalah informasi tentang dilakukannya suatu pelanggaran dan setelah penyelidikan, polisi bahkan dapat membatalkan tuduhan tersebut. “Bahkan jika laporan akhir diajukan dengan menyebutkan tuduhan terhadap terdakwa, pemohon dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sampai persidangan selesai,” kata hakim. Oleh karena itu, hakim mengarahkan petugas paspor daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan kembali paspor tersebut paling lambat tanggal 15 Januari 2022 dan menyerahkannya kepada Abdullah. Hanya sidang tatap muka mulai 3 Januari Pengadilan Tinggi Madras pada hari Selasa mengatakan hingga perintah lebih lanjut, hanya sidang fisik yang akan diadakan mulai 3 Januari di kantor pusat di Madras dan di bangku Madurai. Hal itu tertuang dalam pemberitahuan yang dikeluarkan Panitera Jenderal P Dhanabal. Karena pandemi ini, pengadilan tersebut mulai dibuka secara online pada bulan Maret 2020 dan tetap demikian hingga bulan Februari tahun ini, ketika sidang fisik dilanjutkan sebagian. Namun, dengan gelombang kedua wabah Covid, sidang fisik kembali ditangguhkan dan pengadilan kembali online sepenuhnya. Ini baru berlanjut ketika gelombang kedua mereda