CHENNAI: Direktorat Penegakan (ED) telah menyita aset senilai Rs 293,91 crore dari Nesamanimaran Muthu alias ‘MGM’ Maran, mantan ketua Tamil Nadu Mercantile Bank Limited (TMBL), berdasarkan ketentuan Undang-Undang Manajemen Valuta Asing (FEMA), 1999 .
Aset yang disita berupa kepemilikan saham di empat perusahaan India yakni Southern Agrifurane Industries Private Limited, Anand Transport Private Limited, MGM Entertainment Private Limited, dan MGM Diamond Beach Resorts Private Limited.
Muthu mendirikan dua perusahaan di Singapura pada tahun keuangan 2005-06 dan 2006-07 dan berinvestasi dalam dolar Singapura yang setara dengan Rs 293,91 crore. Investasi ini dilakukan tanpa persetujuan RBI. Sumber investasi besar di luar negeri tidak diungkapkan kepada regulator India.
Pasal 37A(1) memberikan wewenang kepada ED untuk menyita aset India dari seseorang yang telah memperoleh aset di luar negeri atau melakukan investasi di luar India tanpa persetujuan RBI ketika ia masih menjadi penduduk India. Karena jumlah investasi asing adalah SGD 5,29,86,250, aset dengan nilai setara (Rs 293,91 crore) disita. Investigasi lebih lanjut sedang berlangsung, menurut rilis dari ED.
Perkembangan tersebut terjadi setelah Standard Chartered Bank dan TMBL, bersama dengan ketua dan direkturnya saat itu MGM Maran, didenda setelah terbukti melanggar FEMA dalam kasus terkait penjatahan saham tanpa izin.
Kasus tersebut mengakibatkan denda sebesar Rs 100 crore pada Standard Chartered Bank, Rs 17 crore pada TMBL, dan Rs 35 crore pada MGM Maran. Investigasi di bawah FEMA dilakukan setelah RBI meminta penyelidikan atas pembayaran di muka yang diterima entitas tertentu untuk pembelian saham TMBL melalui mekanisme penjaminan yang dikelola Standard Chartered Bank, Mumbai. Denda sebesar Rs 11,33 crore dikenakan kepada TMBL karena mencatat pengalihan 46.862 saham TMBL atas nama tujuh entitas asing yang tidak disetujui oleh RBI.
Ikuti penalti di bank
Sebelumnya, TMBL didenda Rs 5,66 crore karena mencatat pengalihan saham ke perusahaan asing tanpa persetujuan RBI.
CHENNAI: Direktorat Penegakan (ED) telah menyita aset senilai Rs 293,91 crore dari Nesamanimaran Muthu alias ‘MGM’ Maran, mantan ketua Tamil Nadu Mercantile Bank Limited (TMBL), berdasarkan ketentuan Undang-Undang Manajemen Valuta Asing (FEMA), 1999 Aset yang disita tersebut berupa kepemilikan saham di empat perusahaan India yakni Southern Agrifurane Industries Private Limited, Anand Transport Private Limited, MGM Entertainment Private Limited, dan MGM Diamond Beach Resorts Private Limited. Muthu mendirikan dua perusahaan di Singapura pada tahun keuangan 2005-06 dan 2006-07 dan berinvestasi dalam dolar Singapura yang setara dengan Rs 293,91 crore. Investasi ini dilakukan tanpa persetujuan RBI. Sumber investasi besar di luar negeri tidak diungkapkan kepada regulator India.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Pasal 37A(1) memberikan wewenang kepada ED untuk menyita aset India dari seseorang yang telah memperoleh aset di luar negeri atau melakukan investasi di luar India tanpa persetujuan RBI ketika ia masih menjadi penduduk India. Karena jumlah investasi asing adalah SGD 5,29,86,250, aset dengan nilai setara (Rs 293,91 crore) disita. Investigasi lebih lanjut sedang berlangsung, menurut rilis dari ED. Perkembangan tersebut terjadi setelah Standard Chartered Bank dan TMBL, bersama dengan ketua dan direkturnya saat itu MGM Maran, didenda setelah terbukti melanggar FEMA dalam kasus terkait penjatahan saham tanpa izin. Kasus tersebut mengakibatkan denda sebesar Rs 100 crore pada Standard Chartered Bank, Rs 17 crore pada TMBL, dan Rs 35 crore pada MGM Maran. Investigasi di bawah FEMA dilakukan setelah RBI meminta penyelidikan atas pembayaran di muka yang diterima entitas tertentu untuk pembelian saham TMBL melalui mekanisme penjaminan yang dikelola Standard Chartered Bank, Mumbai. Denda sebesar Rs 11,33 crore dikenakan kepada TMBL karena mencatat pengalihan 46.862 saham TMBL atas nama tujuh entitas asing yang tidak disetujui oleh RBI. Bank mengikuti denda Sebelumnya, TMBL dikenakan denda sebesar Rs 5,66 crore karena mencatat pengalihan saham ke perusahaan asing tanpa persetujuan RBI.