VELLORE: Seorang remaja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan beramai-ramai di Vellore akan menjalani tes penilaian mental pada hari Kamis saat polisi mencoba mengadilinya sebagai orang dewasa.
Inspektur Polisi S Rajesh Kannan mengatakan tim psikiater akan melakukan tes untuk mengukur kematangan mental remaja tersebut. Langkah ini diambil mengingat seriusnya kejahatan tersebut, ujarnya.
Karena anak tersebut berusia 17 setengah tahun, pengadilan dapat memutuskan apakah anak di bawah umur antara 16 dan 18 tahun yang melakukan kejahatan keji dapat diadili sebagai orang dewasa, seperti berdasarkan Undang-Undang dan Perlindungan Peradilan Anak (Perawatan)), 2015, kata SP.
Terdakwa lainnya termasuk R. Parthiban, R Barath Baara, V Manikandan Mani dan E Santhosh Kumar Mandai. Parthiban dan Barath adalah saudara. Mereka ditahan pada 15 April berdasarkan UU Goondas. Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kolektor P Kumaravel Pandian berdasarkan rekomendasi Inspektur Polisi S Rajesh Kannan.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret ketika korban yang selamat, seorang dokter, dan teman prianya pergi ke bioskop. Pada tengah malam, keduanya menyewa becak bersama. Namun, pengemudi dan penumpang menculik dan memperkosanya secara beramai-ramai.
Setelah pengaduan polisi online diajukan oleh korban, polisi Vellore Utara melancarkan penyelidikan. Mereka mendaftarkan FIR berdasarkan berbagai bagian Undang-undang Larangan Pelecehan Perempuan IPC dan TN. Polisi menangkap tersangka sekitar enam hari setelah kejadian.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
VELLORE: Seorang remaja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan beramai-ramai di Vellore akan menjalani tes penilaian mental pada hari Kamis saat polisi mencoba mengadilinya sebagai orang dewasa. Inspektur Polisi S Rajesh Kannan mengatakan tim psikiater akan melakukan tes untuk mengukur kematangan mental remaja tersebut. Langkah ini diambil mengingat seriusnya kejahatan tersebut, katanya. Karena anak tersebut berusia 17 setengah tahun, pengadilan dapat memutuskan apakah anak di bawah umur antara 16 dan 18 tahun yang melakukan kejahatan keji dapat diadili sebagai orang dewasa, seperti berdasarkan Undang-Undang dan Perlindungan Peradilan Anak (Perawatan)), 2015, kata SP. Terdakwa lainnya termasuk R. Parthiban, R Barath Baara, V Manikandan Mani dan E Santhosh Kumar Mandai. Parthiban dan Barath adalah saudara. Mereka ditahan pada 15 April berdasarkan UU Goondas. Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kolektor P Kumaravel Pandian berdasarkan rekomendasi Inspektur Polisi S Rajesh Kannan. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret ketika korban yang selamat, seorang dokter, dan teman prianya pergi ke bioskop. Pada tengah malam, keduanya menyewa becak bersama. Namun, pengemudi dan penumpang menculik dan memperkosanya secara beramai-ramai. Setelah pengaduan polisi online diajukan oleh korban, polisi Vellore Utara melancarkan penyelidikan. Mereka mendaftarkan FIR berdasarkan berbagai bagian Undang-undang Larangan Pelecehan Perempuan IPC dan TN. Polisi menangkap tersangka sekitar enam hari setelah kejadian. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp