Oleh Layanan Berita Ekspres

MADURAI: Majelis Pengadilan Tinggi Madurai baru-baru ini memerintahkan pemerintah negara bagian untuk membayar kompensasi Rs 10 lakh kepada seorang pria berusia 22 tahun, yang diserang oleh geng di Madurai pada tahun 2020, yang kakinya diamputasi. Sebuah kasus telah didaftarkan oleh polisi Alanganallur terhadap para penyerang berdasarkan IPC pasal 394 (secara sukarela menyebabkan cedera saat melakukan perampokan).

Hakim GR Swaminathan mengatakan pemohon yang merupakan korban kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa upaya hukum. “Ganti rugi tidak perlu dibayarkan di akhir persidangan. Kasus pidana butuh waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Kalau faktanya sudah jelas, seharusnya pembayaran ganti rugi itu biasa saja,” ujarnya. Pengadilan juga mengesampingkan kelalaian medis yang dilakukan rumah sakit dalam merawatnya.

Memperhatikan bahwa Selvakumar termasuk dalam kasta yang dijadwalkan, dia mengarahkan pemerintah negara bagian untuk membayarnya Rs 10 lakh dalam waktu tiga bulan baik dari dana kompensasi korban atau dana yang diperuntukkan bagi korban pelanggaran berdasarkan UU SC/ST.

Pada tanggal 19 Juli, ketika S Selvakumar sedang menunggu saudaranya, empat orang menyerangnya di tangan kiri dan kaki kanannya setelah dia menolak memberikan ponselnya kepada mereka. Dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Pemerintah Rajaji (GRH) dan dipulangkan keesokan harinya. Namun dia menderita sakit parah dan dirawat kembali pada tanggal 21 Juli, setelah itu kaki kanannya diamputasi di bawah lutut.

Mengklaim bahwa dia tidak akan diamputasi jika perawatan yang tepat diberikan oleh GRH, Selfakumar mengajukan petisi untuk meminta kompensasi atas kelalaian medis. Namun otoritas rumah sakit membantah tuduhan tersebut dan mengatakan kaki pemohon diamputasi hanya karena berkembangnya gangren (kematian jaringan) dan bukan merupakan kasus kelalaian medis.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

Togel HK