Oleh Layanan Berita Ekspres

TIRUPPUR: Departemen geologi dan pertambangan telah mengenakan denda Rs 10,40 crore pada tambang batu di desa Kodangipalayam di Palladam karena melanggar norma lingkungan. Menurut siaran pers pemerintah daerah, P Vijayakumar (40), seorang petani dari desa Kodangipalayam telah melancarkan mogok makan terhadap tambang batu tersebut pada tanggal 28 Agustus, dengan tuduhan bahwa tambang batu milik Ramakrishnan telah menghancurkan mata pencahariannya di dekat pertaniannya dan melanggar hukum. . berbagai norma lingkungan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, panitia khusus Departemen Geologi dan Pertambangan memeriksa tambang tersebut dan memerintahkan penutupan sementara pada 7 September. Namun, Ramakrishnan mengajukan banding atas perintah penutupan tersebut kepada Komisaris Departemen Geologi dan Pertambangan (Chennai).

Setelah penyelidikan verifikasi, departemen memerintahkan tambang tersebut membayar denda sebesar Rs 10,40 crore pada tanggal 26 September. Namun, Ramakrishnan berjanji untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dan menawarkan untuk membayar denda secara bulanan sebesar Rs 30 lakh, setelah itu Departemen Geologi dan Pertambangan mengizinkan tambang tersebut berfungsi.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

unitogel