Oleh Layanan Berita Ekspres

RAMESWARAM/PUDUKKOTTAI: 43 nelayan dari Rameswaram dan 13 dari Pudukkottai, yang ditangkap oleh Angkatan Laut Sri Lanka masing-masing pada tanggal 18 dan 20 Desember atas tuduhan melintasi Garis Batas Maritim Internasional (IMBL), dibebaskan oleh pengadilan Jaffna pada hari Selasa.

Para nelayan tersebut, yang berasal dari Rameswaram dan Thangachimadam, sedang menangkap ikan dengan enam perahu mekanis di dekat Neduntheevu ketika mereka ditangkap oleh Angkatan Laut Sri Lanka pada akhir 18 Desember. Perahu mereka juga disita.

Para nelayan Rameswaram diadili di hadapan pengadilan Jaffna yang menahan mereka di penjara hingga 31 Desember. Belakangan, masa penahanan mereka diperpanjang hingga 25 Januari. Ketua Persatuan Nelayan, VP Jesuraja, Selasa mengatakan, para nelayan yang dihadirkan kembali di hadapan pengadilan Jaffna dikabulkan. melepaskan. “Pengadilan juga meminta pemilik kapal yang disita untuk hadir di hadapan pengadilan pada bulan April.

Para nelayan diharapkan bisa pulang dalam beberapa minggu setelah menjalani tes Covid dan formalitas lainnya,” ujarnya. Sementara itu, sumber menyebutkan, setelah penangkapan nelayan Pudukkottai pada 20 Desember, mereka diadili hingga 4 Januari. “Kemudian, penahanan mereka diperpanjang dua kali hingga 1 Februari,” tambah mereka.

Pada tanggal 5 Januari, Pengadilan Magistrate Mannar mengabulkan pembebasan 12 nelayan Mandapam yang ditangkap pada tanggal 19 Desember atas tuduhan melanggar IMBL. Sembilan dari mereka kembali ke rumah pada 10 Januari, sementara tiga lainnya dinyatakan positif Covid-19 di negara kepulauan itu selama formalitas pembebasan. Setelah ketiga nelayan Mandapam pulih, mereka diserahkan ke Kedutaan Besar India di SL pada Senin dan kemungkinan akan mencapai kampung halaman dalam beberapa hari.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

SDY Prize