MADURAI: Sedih dengan kegagalan polisi menangkap terdakwa dalam tiga kasus bahkan setelah permohonan jaminan mereka ditolak, bangku HC Madurai memerintahkan SPs Virudhunagar dan Dindigul dan Komisaris Madurai untuk hadir di hadapannya pada hari Senin. Hakim P Velmurugan mengeluarkan perintah tersebut setelah enam terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan jaminan untuk kedua kalinya.
Kasus pertama, yang didaftarkan oleh polisi Tallakulam di Madurai, berkaitan dengan dugaan kebrutalan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh suami dan mertuanya. Terdakwa mengajukan permohonan jaminan antisipatif bersama. Kedua, kasus penyerangan dan intimidasi kriminal yang didaftarkan oleh Polsek Pandalgudi di Virudhunagar. Kasus ketiga didaftarkan Polsek Batlagundu Dindigul terhadap dua orang karena diduga menghalangi pegawai Badan Wakaf menjalankan tugasnya.
Dalam ketiga kasus tersebut, hakim telah menolak permohonan jaminan yang tertunda. Namun, terdakwa tidak ditangkap dan mereka kembali mendekati HC untuk meminta jaminan. Hakim Velmurugan mengungkapkan keterkejutannya dan berkata, “Ini hanya menunjukkan sikap lesu polisi terhadap arahan yang diberikan pengadilan.”
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
MADURAI: Sedih dengan kegagalan polisi menangkap terdakwa dalam tiga kasus bahkan setelah permohonan jaminan mereka ditolak, bangku HC Madurai memerintahkan SPs Virudhunagar dan Dindigul dan Komisaris Madurai untuk hadir di hadapannya pada hari Senin. Hakim P Velmurugan mengeluarkan perintah tersebut setelah enam terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan jaminan untuk kedua kalinya. Kasus pertama, yang didaftarkan oleh polisi Tallakulam di Madurai, berkaitan dengan dugaan kebrutalan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh suami dan mertuanya. Terdakwa mengajukan permohonan jaminan antisipatif bersama. Kedua, kasus penyerangan dan intimidasi kriminal yang didaftarkan oleh Polsek Pandalgudi di Virudhunagar. Kasus ketiga didaftarkan Polsek Batlagundu Dindigul terhadap dua orang karena diduga menghalangi pegawai Badan Wakaf menjalankan tugasnya. Dalam ketiga kasus tersebut, hakim telah menolak permohonan jaminan yang tertunda. Namun, terdakwa tidak ditangkap dan mereka kembali mendekati HC untuk meminta jaminan. Hakim Velmurugan mengungkapkan keterkejutannya dan berkata, “Ini hanya menunjukkan sikap lesu polisi terhadap arahan yang diberikan pengadilan.” googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp