KANNIYAKUMARI: Setelah kampanye kesadaran, pemilik hewan peliharaan menyerahkan 42 burung parkit ke departemen kehutanan bulan lalu. Mereka disimpan di Taman Keanekaragaman Hayati Udayagiri dan akan dilepasliarkan nanti, kata Petugas Hutan Distrik M Ilayaraja.
Bulan lalu, departemen kehutanan distrik mendenda seorang pria sebesar Rs 20.000 karena memelihara dua burung parkit secara ilegal di rumahnya dekat Nagercoil berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972. Sejak itu, upaya peningkatan kesadaran telah dilakukan di kalangan siswa sekolah.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972, parkit masuk dalam daftar ke-4. Mereka dilarang dipelihara sebagai hewan peliharaan. Menurut undang-undang, dapat dikenakan denda hingga Rs 25.000 dan penjara hingga 3 tahun, kata dia. Ilayaraja mengatakan, seraya menambahkan bahwa departemen kehutanan dapat mengenakan denda berapa pun ketika undang-undang yang diubah tersebut mulai berlaku pada 1 April. “Parakeet akan dipindahkan ke jadwal kedua,” ujarnya.
Menyambut baik dukungan masyarakat dalam menyebarkan kesadaran, Ilayaraja mengatakan informasi mengenai burung parkit dapat dikirimkan ke nomor Whatsapp khusus 8300848506.
Pendiri Kanniyakumari Nature Foundation, Vinod Sadhasivan, mengatakan sayap burung parkit tersebut dipotong oleh pihak yang memeliharanya di rumah. Akibatnya, burung tersebut hanya bisa terbang hingga ketinggian 10 kaki dan akan dirugikan oleh burung atau hewan lain jika dilepaskan sekarang. Kekuatannya baru bisa bertambah setelah 3 bulan, tambahnya.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
KANNIYAKUMARI: Setelah kampanye kesadaran, pemilik hewan peliharaan menyerahkan 42 burung parkit ke departemen kehutanan bulan lalu. Mereka disimpan di Taman Keanekaragaman Hayati Udayagiri dan akan dilepasliarkan nanti, kata Petugas Hutan Distrik M Ilayaraja. Bulan lalu, departemen kehutanan distrik mendenda seorang pria sebesar Rs 20.000 karena memelihara dua burung parkit secara ilegal di rumahnya dekat Nagercoil berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972. Sejak itu, upaya peningkatan kesadaran telah dilakukan di kalangan siswa sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972, parkit masuk dalam daftar ke-4. Mereka dilarang dipelihara sebagai hewan peliharaan. Menurut undang-undang, dapat dikenakan denda hingga Rs 25.000 dan penjara hingga 3 tahun, kata dia. Ilayaraja mengatakan, seraya menambahkan bahwa departemen kehutanan dapat mengenakan denda berapa pun ketika undang-undang yang diubah tersebut mulai berlaku pada 1 April. “Parakeet akan dipindahkan ke jadwal kedua,” ujarnya. Menyambut baik dukungan masyarakat dalam menyebarkan kesadaran, Ilayaraja mengatakan informasi mengenai burung parkit dapat dikirimkan ke nomor Whatsapp khusus 8300848506. Pendiri Kanniyakumari Nature Foundation, Vinod Sadhasivan, mengatakan sayap burung parkit tersebut dipotong oleh pihak yang memeliharanya di rumah. Akibatnya, burung tersebut hanya bisa terbang hingga ketinggian 10 kaki dan akan dirugikan oleh burung atau hewan lain jika dilepaskan sekarang. Kekuatannya baru bisa bertambah setelah 3 bulan, tambahnya. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp