COIMBATORE: Tiga pejabat Hindu Bharat Sena telah didakwa karena memasang bendera di depan sebuah masjid di Kannappa Nagar dekat Rathinapuri di Coimbatore dan seorang anggota organisasi tersebut telah ditangkap dalam kasus tersebut.
Tim polisi Rathinapuri, dipimpin oleh sub-inspektur R Kasthuri, sedang berpatroli di jalan 9 di Kannapa Nagar sekitar pukul 09.30 pada hari Jumat ketika mereka menemukan bendera Bharat Sena di depan Durairaj, rumah warga, dekat masjid.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sekretaris negara bagian Bharat Sena Vasu, pejabat kota Coimbatore Arumugam dan orang lain telah memasang tiang bendera, setelah itu sub-inspektur Kasthuri mengajukan pengaduan terhadap ketiganya, menuduh bahwa ketiganya mengetahui bahwa ada sebuah masjid di daerah tersebut. dan ingin meredakan ketegangan komunal di daerah tersebut. Mereka telah dipesan berdasarkan berbagai bagian Undang-Undang Tempat Terbuka Tamil Nadu (Pencegahan Penodaan) (TNOPPD).
Polisi telah menangkap E Vasu alias Srinivasan (42) terkait kasus tersebut, dan telah dikembalikan ke tahanan pengadilan. Dalam kasus lain, polisi telah menangkap dua orang, Jaffer dan Nagoorkani, dari SDPI, karena memasang tiang bendera partai mereka di depan masjid yang sama, dan perburuan sedang dilakukan untuk menangkap mereka.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
COIMBATORE: Tiga pejabat Hindu Bharat Sena telah didakwa karena memasang bendera di depan sebuah masjid di Kannappa Nagar dekat Rathinapuri di Coimbatore dan seorang anggota organisasi tersebut telah ditangkap dalam kasus tersebut. Tim polisi Rathinapuri, dipimpin oleh sub-inspektur R Kasthuri, sedang berpatroli di jalan 9 di Kannapa Nagar sekitar pukul 09.30 pada hari Jumat ketika mereka menemukan bendera Bharat Sena di depan Durairaj, rumah warga, dekat masjid. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sekretaris negara bagian Bharat Sena Vasu, pejabat kota Coimbatore Arumugam dan orang lain telah memasang tiang bendera, setelah itu sub-inspektur Kasthuri mengajukan pengaduan terhadap ketiganya, menuduh bahwa ketiganya mengetahui bahwa ada sebuah masjid di daerah tersebut. dan ingin meredakan ketegangan komunal di daerah tersebut. Mereka telah dipesan berdasarkan berbagai bagian Undang-Undang Tempat Terbuka Tamil Nadu (Pencegahan Penodaan) (TNOPPD). Polisi telah menangkap E Vasu alias Srinivasan (42) terkait kasus tersebut, dan telah dikembalikan ke tahanan pengadilan. Dalam kasus lain, polisi menangkap dua orang, Jaffer dan Nagoorkani, dari SDPI, karena memasang tiang bendera partai mereka di depan masjid yang sama, dan perburuan sedang dilakukan untuk menangkap mereka.googletag.cmd.push( function() googletag. tampilan(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp