CHENNAI: Pengadilan Tinggi Madras telah memutuskan bahwa kasta seseorang tetap tidak berubah setelah ia pindah agama dari satu agama ke agama lain, dan atas dasar itu tidak ada surat nikah antar kasta yang dapat diterbitkan.
Hakim SM Subramaniam memberikan putusan sekaligus menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh S Paul Raj dari Kamp Salem di Mettur taluk pekan lalu.
Pemohon berusaha untuk membatalkan perintah pemerintah distrik Salem tertanggal 19 Juni 2015 dan oleh karena itu mengarahkan pihak berwenang terkait untuk menerbitkan surat nikah antar kasta kepadanya.
Pemohon berasal dari komunitas Adi-Dravida.
Saat dia masuk Kristen, dia diberikan sertifikat komunitas yang mengklasifikasikannya sebagai Terbelakang menurut GO Departemen Kesejahteraan Sosial tanggal 30 Juli 1985.
Ia menikah dengan seorang wanita dari komunitas Hindu Arunthathiyar.
Istri pemohon mendapat sertifikat komunitas sebagai Kasta Terdaftar sesuai dengan ketentuan SC/ST (UU Amandemen), 1976.
Meskipun demikian, pemohon, dengan mengandalkan Surat Keputusan Departemen Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Administrasi tertanggal 28 Desember 1976, mengajukan permohonan pemberian akta nikah antar kasta untuk memanfaatkan manfaat prioritas dalam pekerjaan publik.
Berdasarkan perintah bulan Juni 2015, pemerintah distrik Salem menolak permohonan tersebut.
Oleh karena itu petisi ini.
Hakim mengamati bahwa pemohon dalam perkara ini adalah anggota Christian Adi-Dravidar yang juga merupakan komunitas Kasta Jadwal dan setelah berpindah agama ia diberikan sertifikat Kelas Mundur.
Memang benar, istri pemohon termasuk dalam Kasta Terdaftar.
Jika pemohon dan istrinya berasal dari komunitas Kasta Terdaftar, hanya karena pemohon berpindah agama atas dasar pindah agama, bukan berarti ia harus mendapatkan akta nikah antar kasta, demikian putusan pengadilan.
Maksud dan tujuan penerbitan akta nikah antar kasta adalah untuk memberikan skema kesejahteraan tertentu dan dalam keadaan demikian penggolongan berbagai kasta sebagai Golongan Terbelakang, Kasta Terdaftar, Golongan Paling Terbelakang dan lain-lain tidak dapat menjadi dasar untuk menuntut perkawinan beda kasta. sertifikat.
Yang harus diperhatikan adalah kasta/komunitasnya, dan bila suami dan istri sama-sama berasal dari keluarga yang sama, maka mereka tidak berhak atas akta nikah antar kasta untuk keperluan memanfaatkan manfaat dalam berbagai skema.
Dengan demikian, perintah yang dikeluarkan sudah sesuai dengan asas yang ditetapkan, kata hakim dan menolak permohonan.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
CHENNAI: Pengadilan Tinggi Madras telah memutuskan bahwa kasta seseorang tetap tidak berubah setelah ia pindah agama dari satu agama ke agama lain, dan atas dasar itu tidak ada surat nikah antar kasta yang dapat diterbitkan. Hakim SM Subramaniam memberikan putusan sambil menolak petisi tertulis S Paul Raj dari Kamp Salem di Mettur taluk pekan lalu. Petisi tersebut berupaya untuk mengesampingkan perintah pemerintah distrik Salem tertanggal 19 Juni 2015 dan oleh karena itu mengarahkan pihak berwenang terkait untuk menerbitkan surat nikah antar kasta kepadanya.googletag.cmd.push(function() googletag .display(‘ div) -gpt-ad-8052921-2’); ); Pemohon berasal dari komunitas Adi-Dravida. Saat dia masuk Kristen, dia diberikan sertifikat komunitas yang mengklasifikasikannya sebagai Terbelakang sesuai dengan GO Departemen Kesejahteraan Sosial tertanggal 30 Juli 1985. Dia menikah dengan seorang wanita dari komunitas Hindu Arunthathiyar. Istri pemohon telah menerima surat keterangan masyarakat kasta terjadwal sesuai ketentuan UU SC/ST (Amandemen), 1976. Bahwa pemohon berdasarkan GO Departemen Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara tertanggal 28 Desember 1976, mengajukan permohonan permohonan pemberian akta nikah antar kasta untuk memanfaatkan manfaat prioritas dalam pekerjaan publik. Berdasarkan perintah bulan Juni 2015, pemerintah distrik Salem menolak permohonan tersebut. Oleh karena itu petisi ini. Hakim mengamati bahwa pemohon dalam perkara ini adalah anggota Christian Adi-Dravidar yang juga merupakan komunitas Kasta Jadwal dan setelah berpindah agama ia diberikan sertifikat Kelas Mundur. Memang benar, istri pemohon termasuk dalam Kasta Terdaftar. Jika pemohon dan istrinya berasal dari komunitas Kasta Terdaftar, hanya karena pemohon berpindah agama atas dasar pindah agama, bukan berarti ia harus mendapatkan akta nikah antar kasta, demikian putusan pengadilan. Maksud dan tujuan penerbitan akta nikah antar kasta adalah untuk memberikan skema kesejahteraan tertentu dan dalam keadaan demikian penggolongan berbagai kasta sebagai Golongan Terbelakang, Kasta Terdaftar, Golongan Paling Terbelakang dan lain-lain tidak dapat menjadi dasar untuk menuntut perkawinan beda kasta. sertifikat. Yang harus diperhatikan adalah kasta/komunitasnya, dan apabila suami dan istri sama-sama berasal dari keluarga yang sama, maka mereka tidak berhak atas akta nikah antar kasta untuk tujuan memperoleh manfaat dalam berbagai skema. Dengan demikian, perintah yang dikeluarkan sudah sesuai dengan asas yang ditetapkan, kata hakim dan menolak permohonan. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp