Oleh Layanan Berita Ekspres

MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras pada hari Selasa memutuskan bahwa Undang-Undang Perwalian Nasional untuk Kesejahteraan Penyandang Autisme, Cerebral Palsy, Retardasi Mental dan Disabilitas Ganda, 1999 (UU Pusat 44 Tahun 1999), yang memuat ketentuan penunjukan wali yang sah bagi penyandang disabilitas juga berlaku untuk disabilitas yang didapat atau penyakit mental.

Hakim GR Swaminathan melakukan pengamatan ini sambil mengizinkan petisi yang diajukan oleh seorang pria dari Madurai, yang berupaya untuk ditunjuk sebagai wali sah bagi saudara perempuannya yang menderita skizofrenia. Pria tersebut mengajukan petisi setelah permintaannya ditolak oleh pihak berwenang dengan alasan bahwa tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Pusat, kata hakim.

Ia menjelaskan, kerangka kelembagaan yang tertuang dalam UU Pusat 44 tidak hanya terbatas pada penyandang autisme, Cerebral Palsy, dan Retardasi Mental yang bersifat bawaan. Ia juga mengamati bahwa ketika menangani undang-undang yang bermanfaat, pendekatan pengadilan harus mengadopsi undang-undang yang akan memberdayakan kategori-kategori yang ditargetkan. “Undang-undang tahun 2016 sekarang mengakui 21 disabilitas tertentu dan memungkinkan pemerintah serikat pekerja untuk menambahkan kategori lebih lanjut,” hakim mengamati.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

unitogel