NEW DELHI: Direktur Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA) pada hari Senin meluncurkan penyelidikan atas laporan upacara pernikahan di udara dan memerintahkan awak pesawat untuk dinonaktifkan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah meminta untuk mendaftarkan pengaduan terhadap semua penumpang yang ikut serta dalam perayaan pernikahan di dalam pesawat dan melanggar tata tertib COVID-19.
“Anggota kru berada di luar jaringan. Maskapai penerbangan diarahkan untuk mengajukan pengaduan terhadap mereka yang tidak mengikuti perilaku yang sesuai dengan COVID-19 kepada otoritas terkait,” kata seorang pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada ANI.
Sepasang suami istri menikah di dalam pesawat carteran dari Madurai, Tamil Nadu. Keluarga dan tamu mereka berada dalam penerbangan yang sama. Pada hari Minggu, sebuah pesawat SpiceJet disewa oleh seorang swasta yang berbasis di Madurai untuk upacara pernikahan di udara, namun pihak berwenang tidak diberitahu tentang pernikahan tersebut di dalam pesawat.
“Penerbangan charter SpiceJet dipesan dari Madurai kemarin. Pejabat otoritas bandara tidak mengetahui upacara pernikahan di udara,” kata Direktur Bandara Madurai S Senthil Valavan.
Sebelumnya, regulator penerbangan India, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah mengeluarkan pedoman bagi penumpang udara dan dengan jelas menyebutkan bahwa penumpang yang ‘salah memakai masker’ harus turun dari pesawat.
“Saat berada di dalam pesawat, jika ada penumpang yang tidak mematuhi penggunaan masker dengan benar, bahkan setelah peringatan berulang kali, ia harus turun, jika perlu, sebelum keberangkatan. Jika ada penumpang di dalam pesawat ‘” menolak untuk memakai masker atau melanggar ‘protokol Covid-19 bagi penumpang’, bahkan setelah diperingatkan berulang kali, selama penerbangan, penumpang tersebut dapat dianggap sebagai ‘penumpang nakal’,” demikian pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah meminta laporan lengkap dari maskapai penerbangan dan Otoritas Bandara mengenai insiden tersebut.
Lebih lanjut, kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Kepatuhan terhadap arahan di atas akan dijamin oleh semua pihak yang berkepentingan dengan segera. Tindakan tegas akan diambil jika terjadi pelanggaran”, tambahnya.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
NEW DELHI: Direktur Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA) pada hari Senin meluncurkan penyelidikan atas laporan upacara pernikahan di udara dan memerintahkan awak pesawat untuk dinonaktifkan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah meminta untuk mendaftarkan pengaduan terhadap semua penumpang yang ikut serta dalam perayaan pernikahan di dalam pesawat dan melanggar tata tertib COVID-19. “Anggota kru berada di luar jaringan. Maskapai penerbangan diarahkan untuk mengajukan keluhan terhadap mereka yang tidak mengikuti perilaku yang sesuai dengan COVID-19 kepada otoritas terkait,” kata seorang pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada ANI.googletag.cmd.push(function () googletag.display(‘ div- berkata) gpt-ad-8052921-2’); ); Sepasang suami istri menikah di dalam pesawat carteran dari Madurai, Tamil Nadu. Keluarga dan tamu mereka berada dalam penerbangan yang sama. Pada hari Minggu, sebuah pesawat SpiceJet disewa oleh seorang swasta yang berbasis di Madurai untuk upacara pernikahan di udara, namun pihak berwenang tidak diberitahu tentang pernikahan tersebut di dalam pesawat. “Penerbangan charter SpiceJet dipesan dari Madurai kemarin. Pejabat otoritas bandara tidak mengetahui upacara pernikahan di udara,” kata Direktur Bandara Madurai S Senthil Valavan. Sebelumnya, regulator penerbangan India, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah mengeluarkan pedoman bagi pelancong udara dan dengan jelas menyebutkan bahwa penumpang yang ‘salah memakai masker’ harus turun dari pesawat. “Saat berada di dalam pesawat, jika ada penumpang yang tidak mematuhi penggunaan masker dengan benar, bahkan setelah peringatan berulang kali, ia harus turun, jika perlu, sebelum keberangkatan. Jika ada penumpang di dalam pesawat ‘” menolak untuk memakai masker atau melanggar ‘protokol Covid-19 bagi penumpang’, bahkan setelah diperingatkan berulang kali, selama penerbangan, penumpang tersebut dapat dianggap sebagai ‘penumpang nakal’,” demikian pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah meminta laporan lengkap dari maskapai penerbangan dan Otoritas Bandara mengenai insiden tersebut. Lebih lanjut, kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Kepatuhan terhadap arahan di atas akan dijamin oleh semua pihak yang berkepentingan dengan segera. Tindakan tegas akan diambil jika terjadi pelanggaran”, tambahnya. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp