PUDUKKOTTAI: Polisi Karambakudi telah menangkap dua laki-laki berdasarkan Undang-Undang Kasta Terdaftar dan Suku Terjadwal (Pencegahan Kekejaman), 1989 (SC/ST) karena meludah dan menendang kendaraan roda dua milik pasangan Kasta Terdaftar dan milik mereka. dua anak bepergian.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Juli di Karambakudi. Seorang wanita berusia 32 tahun, yang sedang hamil sembilan bulan, kembali ke rumahnya di Ilaikadividuthi bersama suami dan dua anaknya dengan kendaraan roda dua setelah penyelidikan. Dua pria yang sedang mabuk dan mengendarai sepeda lain di dekatnya diduga meludahkan apa yang jatuh pada wanita tersebut.
Menurut First Information Report (FIR), suami wanita tersebut bertanya kepada kedua pria tersebut mengapa mereka melakukan hal tersebut. Orang-orang itu secara bergiliran bertanya kepada pasangan itu dari desa mana mereka berasal. Ketika pria itu menjawab, kedua pria itu meludahi suami wanita itu.
Saat perempuan itu memprotes, diduga mereka menendang kendaraan roda duanya hingga menyebabkan perempuan hamil dan anak-anaknya itu terjatuh. Wanita tersebut juga mengklaim bahwa dua orang lagi bergabung dengan pria tersebut dalam melecehkan mereka.
Menurut para aktivis, meski pasangan tersebut mengajukan pengaduan ke Polres Karambakudi, hingga 28 Juli, tidak ada tindakan yang diambil. Aktivis seperti Durai Guna mengunjungi Kolektor Kavitha Ramu dan SP Nisha Parthiban dan mendesak mereka untuk mengambil tindakan terhadap terdakwa berdasarkan UU SC/ST.
Alangudi DSP R Vadivel mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Jumat di bawah berbagai pasal undang-undang. Dapat dicatat bahwa polisi telah mendaftarkan FIR hanya terhadap dua tersangka utama. Wanita hamil itu melahirkan bayinya di Rumah Sakit Universitas Kedokteran Pudukkottai Pemerintah pada Kamis malam.
PUDUKKOTTAI: Polisi Karambakudi telah menangkap dua pria berdasarkan Undang-Undang Kasta Terdaftar dan Suku Terdaftar (Pencegahan Kekejaman), 1989 (SC/ST) karena meludahi dan menendang kendaraan roda dua milik pasangan Kasta Terdaftar dan milik mereka. dua anak bepergian. Peristiwa itu terjadi pada 24 Juli di Karambakudi. Seorang wanita berusia 32 tahun, yang sedang hamil sembilan bulan, kembali ke rumahnya di Ilaikadividuthi bersama suami dan dua anaknya dengan kendaraan roda dua setelah penyelidikan. Dua pria yang sedang mabuk dan mengendarai sepeda lain di dekatnya diduga meludahkan apa yang jatuh pada wanita tersebut. Menurut First Information Report (FIR), suami wanita tersebut bertanya kepada kedua pria tersebut mengapa mereka melakukan hal tersebut. Orang-orang itu secara bergiliran bertanya kepada pasangan itu dari desa mana mereka berasal. Saat pria itu menjawab, kedua pria itu meludahi wanita itu husband.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Saat perempuan itu memprotes, diduga mereka menendang kendaraan roda duanya hingga menyebabkan perempuan hamil dan anak-anaknya itu terjatuh. Wanita tersebut juga mengklaim bahwa dua orang lagi bergabung dengan pria tersebut dalam melecehkan mereka. Menurut para aktivis, meski pasangan tersebut mengajukan pengaduan ke Polres Karambakudi, hingga 28 Juli, tidak ada tindakan yang diambil. Aktivis seperti Durai Guna mengunjungi Kolektor Kavitha Ramu dan SP Nisha Parthiban dan mendesak mereka untuk mengambil tindakan terhadap terdakwa berdasarkan UU SC/ST. Alangudi DSP R Vadivel mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Jumat di bawah berbagai pasal undang-undang. Dapat dicatat bahwa polisi telah mendaftarkan FIR hanya terhadap dua tersangka utama. Wanita hamil itu melahirkan bayinya di Rumah Sakit Universitas Kedokteran Pudukkottai Pemerintah pada Kamis malam.