THANJAVUR: Polisi CID Sayap Idola telah menyita empat patung perunggu dan lukisan Thanjavur, yang diyakini kuno, dari seekor anjing kampung di Kumbakonam di distrik tersebut.
Menurut polisi, mereka menerima petisi dari pengurus Hindu Munnani yang menyatakan bahwa berhala kuno sedang ditimbun di anjing kampung Mouna Swami di Kumbakonam. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan dari pengadilan Kumbakonam dan menggeledah lokasi anjing kampung tersebut pada hari Rabu untuk menemukan empat patung perunggu kuno dan lukisan Thanjavur. Karena pihak berwenang gagal menunjukkan dokumen kepemilikan barang-barang tersebut, barang-barang tersebut disita, tambah polisi.
Barang-barang yang disita adalah patung perunggu Nataraja setinggi 23 sentimeter, patung Sivakami Amman setinggi 14 sentimeter, patung Vinayaka setinggi 11 sentimeter, patung Balathandayuthapani setinggi 37 sentimeter, dan lukisan A Thanjavur yang menggambarkan para Nayanmar. Lukisan itu berukuran tinggi 144 cm dan lebar 115 cm.
Polisi Idol Wing mendaftarkan sebuah kasus dan menyelidiki apakah berhala dan lukisan yang disita itu milik kuil mana pun di negara bagian tersebut.
Pencarian
Polisi mengatakan mereka menerima petisi dari pengurus Hindu Munnani yang menyatakan bahwa berhala kuno ditimbun di anjing kampung Mouna Swami di Kumbakonam. Menyusul pengaduan tersebut, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan dari pengadilan hakim Kumbakonam dan menggeledah lokasi anjing kampung pada hari Rabu.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
THANJAVUR: Polisi CID Sayap Idola telah menyita empat patung perunggu dan lukisan Thanjavur, yang diyakini kuno, dari seekor anjing kampung di Kumbakonam di distrik tersebut. Menurut polisi, mereka menerima petisi dari pengurus Hindu Munnani yang menyatakan bahwa berhala kuno sedang ditimbun di anjing kampung Mouna Swami di Kumbakonam. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan dari pengadilan Kumbakonam dan menggeledah lokasi anjing kampung tersebut pada hari Rabu untuk menemukan empat patung perunggu kuno dan lukisan Thanjavur. Karena pihak berwenang gagal menunjukkan dokumen kepemilikan barang-barang tersebut, barang-barang tersebut disita, tambah polisi. Barang-barang yang disita adalah patung perunggu Nataraja setinggi 23 sentimeter, patung Sivakami Amman setinggi 14 sentimeter, patung Vinayaka setinggi 11 sentimeter, patung Balathandayuthapani setinggi 37 sentimeter, dan lukisan A Thanjavur yang menggambarkan para Nayanmar. Lukisan itu berukuran tinggi 144 cm dan lebar 115 cm.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Polisi Idol Wing mendaftarkan sebuah kasus dan menyelidiki apakah berhala dan lukisan yang disita itu milik kuil mana pun di negara bagian tersebut. Penggeledahan Polisi mengatakan mereka menerima petisi dari pengurus Hindu Munnani yang menyatakan bahwa berhala kuno sedang ditimbun di anjing kampung Mouna Swami di Kumbakonam. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi memperoleh surat perintah penggeledahan dari pengadilan Kumbakonam dan menggeledah lokasi tersebut pada hari Rabu. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp