COIMBATORE: Seorang guru pendidikan jasmani berusia 55 tahun di sebuah sekolah negeri ditangkap pada hari Jumat karena diduga berperilaku buruk terhadap siswi. Dia diberhentikan dari jabatannya oleh kepala petugas pendidikan distrik.
Tersangka telah diidentifikasi sebagai P Prabhakaran, yang bekerja sebagai guru pendidikan jasmani di sekolah di Valparai. Dia ditugaskan sebagai utusan ke Sekolah Menengah Negeri di Sugunapuram Timur lima hari lalu.
Menurut sumber tersebut, dia diduga menyentuh siswi sekolah tersebut dengan cara yang tidak pantas dan para siswa tersebut melaporkan masalah tersebut kepada kepala sekolah, namun tidak ada tindakan yang diambil. Untuk mengutuk hal ini, sekelompok orang tua dan masyarakat berkumpul di sekolah pada Jumat pagi dan menuntut tindakan terhadap guru tersebut.
Setelah itu, Wakompol (Utara) N Silambarasan dan timnya tiba di lokasi dan berdiskusi dengan orang tua siswa. Pejabat pendapatan juga berbicara dengan orang tua dan meyakinkan mereka untuk bertindak dengan benar.
Belakangan, masalah tersebut diberitahukan kepada kolektor distrik GS Sameeran yang menginstruksikan pejabat departemen pendidikan untuk memberhentikan guru pendidikan jasmani tersebut. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi dari Kantor Polisi Seluruh Wanita (Barat) menangkap dan mendakwa guru tersebut terkait pasal UU POCSO.
COIMBATORE: Seorang guru pendidikan jasmani berusia 55 tahun di sebuah sekolah negeri ditangkap pada hari Jumat karena diduga berperilaku buruk terhadap siswi. Dia diberhentikan dari jabatannya oleh kepala petugas pendidikan distrik. Tersangka telah diidentifikasi sebagai P Prabhakaran, yang bekerja sebagai guru pendidikan jasmani di sekolah di Valparai. Dia ditugaskan sebagai utusan ke Sekolah Menengah Negeri di Sugunapuram Timur lima hari lalu. Menurut sumber tersebut, dia diduga menyentuh siswi sekolah tersebut dengan cara yang tidak pantas dan para siswa tersebut melaporkan masalah tersebut kepada kepala sekolah, namun tidak ada tindakan yang diambil. Untuk mengutuk hal ini, sekelompok orang tua dan masyarakat berkumpul di sekolah pada Jumat pagi dan menuntut tindakan terhadap teacher.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’ ); Setelah itu, Wakompol (Utara) N Silambarasan dan timnya tiba di lokasi dan berdiskusi dengan orang tua siswa. Pejabat pendapatan juga berbicara dengan orang tua dan meyakinkan mereka untuk bertindak dengan benar. Belakangan, masalah tersebut diberitahukan kepada kolektor distrik GS Sameeran yang menginstruksikan pejabat departemen pendidikan untuk memberhentikan guru pendidikan jasmani tersebut. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi dari Kantor Polisi Seluruh Wanita (Barat) menangkap dan mendakwa guru tersebut terkait pasal UU POCSO.