MADURAI: Karena banyaknya terpidana yang masih berada di penjara karena kurangnya kesadaran hukum untuk menantang keyakinan mereka, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Madras di Madurai telah mengarahkan Hakim Distrik Utama (PDJ) dan Ketua Hakim Yudisial (CJM) di distrik terkait. untuk secara teratur mengunjungi penjara dan memberikan nasihat hukum kepada narapidana.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim V Bharathidasan dan S Ananthi memberikan arahan pada hari Jumat setelah membaca laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Anggota K Rajasekar dari Otoritas Pelayanan Hukum Negara (TNSLSA) TN. Para hakim mencatat dari laporan tersebut: “Berdasarkan inspeksi terbaru yang dilakukan oleh TNSLSA sesuai dengan arahan pengadilan, pihak berwenang telah mengidentifikasi hampir 553 narapidana di TN yang belum mengajukan banding atas hukuman mereka. Dengan bantuan kesadaran hukum yang tercipta dari pemeriksaan tersebut, 67 orang di antaranya menyatakan kesediaannya untuk mengajukan banding melalui penasihat bantuan hukum, 85 orang berencana untuk melibatkan penasihat hukum swasta, dan 401 narapidana sisanya tidak mengajukan banding.”
Berdasarkan data tersebut, hakim mengarahkan PDJ dan CJM di distrik terkait untuk mengunjungi lapas sebulan sekali. “Mereka harus berinteraksi dengan para tahanan dan memberikan nasihat hukum, terutama mengenai hak mereka untuk mengajukan banding atas hukuman mereka,” tambah hakim, juga mengapresiasi sekretaris anggota TSLSA atas upayanya.
Majelis hakim memberikan perintah tersebut saat mendengarkan banding yang diajukan pada tahun 2018 oleh seorang terpidana seumur hidup, S Pathipoornam dari Penjara Pusat Palayamkottai, yang mengatakan bahwa dia telah mendekam di penjara selama 25 tahun karena dia tidak bisa mendapatkan bantuan hukum.
MADURAI: Karena banyaknya terpidana yang masih berada di penjara karena kurangnya kesadaran hukum untuk menantang keyakinan mereka, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Madras di Madurai telah mengarahkan Hakim Distrik Utama (PDJ) dan Ketua Hakim Yudisial (CJM) di distrik terkait. untuk secara teratur mengunjungi penjara dan memberikan nasihat hukum kepada narapidana. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim V Bharathidasan dan S Ananthi memberikan arahan pada hari Jumat setelah membaca laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Anggota K Rajasekar dari Otoritas Pelayanan Hukum Negara (TNSLSA) TN. Para hakim mencatat dari laporan tersebut: “Berdasarkan pemeriksaan terbaru yang dilakukan oleh TNSLSA sesuai dengan arahan pengadilan, pihak berwenang telah mengidentifikasi hampir 553 narapidana di TN yang belum mengajukan banding atas hukuman mereka. Dengan bantuan kesadaran hukum yang tercipta dari pemeriksaan tersebut, 67 orang di antaranya menyatakan kesediaannya untuk mengajukan banding melalui penasihat bantuan hukum, 85 orang berencana untuk melibatkan penasihat hukum swasta, dan 401 narapidana sisanya tidak mengajukan banding.” Berdasarkan data tersebut, hakim mengarahkan PDJ dan CJM di distrik terkait untuk mengunjungi lapas sebulan sekali. “Mereka harus berinteraksi dengan para tahanan dan memberikan nasihat hukum, terutama mengenai hak mereka untuk mengajukan banding atas hukuman mereka,” tambah hakim, juga mengapresiasi sekretaris anggota TSLSA atas usahanya.googletag.cmd.push( function() googletag .display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Majelis hakim memberikan arahan saat mendengarkan banding yang diajukan pada tahun 2018 oleh seorang terpidana seumur hidup, S Pathipoornam dari Penjara Pusat Palayamkottai, yang mengatakan bahwa dia telah mendekam di penjara selama 25 tahun karena dia tidak bisa mendapatkan bantuan hukum.