MADURAI: Majelis Pengadilan Tinggi Madurai baru-baru ini mengarahkan Inspektur Jenderal Pencatatan untuk mengirimkan surat edaran kepada semua otoritas pencatatan perkawinan di negara bagian tersebut mengenai prosedur yang harus diikuti untuk pencatatan perkawinan antara warga negara India dan orang asing.
Hakim S Vaidyanathan memberikan arahan agar pasangan yang demikian tidak lari dari satu tiang ke tiang lain untuk mencatatkan pernikahannya. Hakim mencermati pembukaan Undang-Undang Perkawinan Khusus tahun 1954 tidak melarang pernikahan antara warga negara India dan orang asing. Syaratnya, pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan harus sudah berdomisili di wilayah Pejabat Nikah sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanggal permohonan pencatatan perkawinan, ujarnya.
“Kalau dalam UU Perkawinan Hindu Tahun 1955, perkawinan itu harus antara dua orang yang beragama Hindu,” imbuhnya.
Namun, hal ini membingungkan undang-undang dan Undang-Undang Kewarganegaraan, yang mengamanatkan bahwa orang asing yang menikah dengan warga negara India harus tinggal di India setidaknya selama dua tahun untuk mendapatkan kewarganegaraan India, sehingga pejabat departemen pendaftaran menolak mendaftarkan pernikahan antara warga negara India dan warga negara India. orang asing, kata hakim.
“Jika syaratnya sudah dipenuhi oleh para pihak, tentu tidak ada kendala bagi pihak berwenang untuk mencatatkan pernikahan tersebut. Praktik PNS yang menuntut perintah pengadilan untuk menjalankan tugasnya harus dihentikan,” ujarnya.
MADURAI: Majelis Pengadilan Tinggi Madurai baru-baru ini mengarahkan Inspektur Jenderal Pencatatan untuk mengirimkan surat edaran kepada semua otoritas pencatatan perkawinan di negara bagian tersebut mengenai prosedur yang harus diikuti untuk pencatatan perkawinan antara warga negara India dan orang asing. Hakim S Vaidyanathan memberikan arahan agar pasangan yang demikian tidak lari dari satu tiang ke tiang lain untuk mencatatkan pernikahannya. Hakim mencermati pembukaan Undang-Undang Perkawinan Khusus tahun 1954 tidak melarang pernikahan antara warga negara India dan orang asing. Syaratnya, pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan harus sudah berdomisili di wilayah Pejabat Nikah sekurang-kurangnya satu bulan sebelum tanggal permohonan pencatatan perkawinan, ujarnya. “Kalau UU Perkawinan Hindu Tahun 1955, perkawinan itu harus antara dua orang yang beragama Hindu,” imbuhnya.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’ ); ); Namun, hal ini membingungkan undang-undang dan Undang-Undang Kewarganegaraan, yang mengamanatkan bahwa orang asing yang menikah dengan warga negara India harus tinggal di India setidaknya selama dua tahun untuk mendapatkan kewarganegaraan India, sehingga pejabat departemen pendaftaran menolak mendaftarkan pernikahan antara warga negara India dan warga negara India. orang asing, kata hakim. “Jika syaratnya sudah dipenuhi oleh para pihak, tentu tidak ada kendala bagi pihak berwenang untuk mencatatkan pernikahan tersebut. Praktik PNS yang menuntut perintah pengadilan untuk menjalankan tugasnya harus dihentikan,” ujarnya.