Oleh Layanan Berita Ekspres

NAGAPATTINAM: Pengadilan Tinggi Madras telah memberhentikan dua orang dari tugasnya, dengan memperhatikan suo motu atas penyalahgunaan jabatan oleh dua orang yang ditunjuk untuk menjalankan Nagore Dargah. Perintah tersebut dikeluarkan setelah adanya surat keberatan dari terdakwa yang dibalas.

K Allaudin, pensiunan perwira IAS, dan SF Akbar, pensiunan hakim distrik, ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi Madras pada Februari 2017 sebagai ‘dewan pengurus ad hoc’ untuk mengurus urusan Nagore Dargah selama empat bulan manajemen. Namun, pengadilan mendengar bahwa kedua administrator tersebut tetap menjabat selama lima tahun dan memberhentikan mereka dari jabatannya.

Mereka belajar dari petisi mereka tentang partisipasi wali dalam festival Urs yang baru saja berakhir di dargah. Walinya, Muhalli Muthavalli, ingin berpartisipasi dalam festival Urs ke-465 pada bulan Januari dan meminta izin dari Badan Wakaf TN pada bulan Desember. Namun dewan menolaknya. ‘Dewan ad hoc’ yang terdiri dari Allaudin dan Akbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Madras pada 4 Januari.

Majelis Hakim Ketua Munishwar Nath Bhandari dan Hakim D Bharatha Chakravarthy, yang mendengarkan petisi tertulis mereka, menemukan bahwa pengurus telah mengajukan permohonan menggunakan dana dargah. Ia juga mengetahui bahwa kedua administrator tersebut terus berfungsi meskipun masa jabatannya singkat.

Pengadilan yang secara suo motu mengetahui masalah ini mengarahkan ‘dewan ad hoc’ untuk menyampaikan alasan mengapa badan tersebut tidak boleh dihentikan atau diganti. Lebih lanjut, pengadilan mengatakan ‘dewan pengurus ad hoc’ tidak akan menangani urusan dargah, dan menekankan tanggung jawab untuk berada di tangan Badan Wakaf.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

taruhan bola online