Oleh Layanan Berita Ekspres

MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras mengizinkan banding yang diajukan oleh seorang pria yang divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan tahun 2009 di Madurai ketika seorang korban tidak memberikan kesaksian saat pertama kali terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Saat mengeluarkan perintah tersebut, Hakim R Pongiappan mengamati bahwa terdakwa dan korban, masing-masing berusia 21 dan 19 tahun, berasal dari desa yang sama dan diduga telah menjalin kasih selama hampir satu tahun. Klaim korban adalah bahwa pria tersebut berjanji untuk menikahinya dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Namun ketika dia hamil, dia menolak untuk menikahinya. Setelah itu, dia mengajukan pengaduan pelecehan seksual dan pria tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2016.

Namun, Hakim Pongiappan baru-baru ini mengesampingkan hukuman tersebut. Ia mencontohkan, korban dan terdakwa saling jatuh cinta dan melanjutkan hubungan fisik yang diduga karena terdakwa berjanji akan menikahinya. Selain itu, gadis tersebut mengajukan pengaduan hanya setelah lewat waktu dua setengah bulan sejak tanggal dugaan kejadian, lanjut hakim. Akibatnya, korban rela tinggal bersama terdakwa dan mengajukan pengaduan hanya karena terdakwa mengingkari janjinya untuk menikahi terdakwa, demikian kesimpulan hakim.

“Oleh karena itu, tidak adanya semangat perlawanan dari korban, pada saat pertama kali terdakwa melakukan kekerasan seksual, merupakan persetujuan sebelumnya. Persetujuan yang diberikan oleh gadis tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta yang salah,” kata Hakim Pongiappan. Dia juga menyampaikan keraguan mengenai salinan pengaduan dan laporan dokter dan memutuskan untuk mengesampingkan hukuman tersebut.

judi bola terpercaya