Oleh Layanan Berita Ekspres

MADURAI: Berpendapat bahwa pekerja kontrak tidak dapat mengklaim regularisasi sebagai hak mereka, majelis Pengadilan Tinggi Madras di Madurai telah mengizinkan serangkaian petisi yang diajukan oleh Dewan Penyediaan Air dan Drainase Tamil Nadu (TWAD) terhadap perintah yang dikeluarkan oleh Pengawas ketenagakerjaan diberi layanan beberapa pekerja kontrak. Para pekerja tersebut dipekerjakan oleh beberapa kontraktor untuk proyek Dewan TWAD. Karena mereka bekerja 480 hari terus menerus dalam dua tahun berturut-turut, Pengawas Ketenagakerjaan Madurai memberi mereka status tetap. Dewan menantang perintah tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan.

Hakim SM Subramaniam, yang mengabulkan permohonan Pengurus TWAD, menilai pemberian status permanen dengan cara seperti itu akan mengarah pada korupsi. “Hak konstitusional semua kandidat yang memenuhi syarat, yang ingin mendapatkan pekerjaan publik, akan tetap dilanggar,” tambahnya.

Bagi Pengurus TWAD, rekrutmen, peraturan atau penerimaan tetap juga harus dilakukan secara ketat sesuai dengan peraturan pelayanan Pengurus, kata hakim. “Perintah lain apa pun yang dikeluarkan oleh pihak berwenang berdasarkan common law, yang bertentangan dengan peraturan layanan dewan TWAD, tidak dapat dilaksanakan sama sekali,” katanya.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

pragmatic play