Oleh Layanan Berita Ekspres

MADURAI: Majelis hakim Madurai di Pengadilan Tinggi Madras baru-baru ini mengamati bahwa campur tangan pengadilan dalam urusan pengalihan layanan pemerintah dapat mempengaruhi kemampuan pihak berwenang dalam menjalankan administrasi publik. Hakim SM Subramaniam menolak petisi yang menentang pemindahan K Lakshmanan, seorang mandor (kelas I) di TANGEDCO, dari Pudukkottai.

Meskipun pemohon menyatakan bahwa Pejabat Personalia Senior bukanlah pejabat yang berwenang untuk memerintahkan pemindahan, namun hakim menegaskan bahwa Pejabat Personalia Senior adalah kader Chief Engineer dan oleh karena itu berwenang untuk memerintahkan pemindahan administratif.

Hakim mengamati: “Pemindahan ini merupakan suatu hal yang berhubungan dengan pelayanan, terlebih lagi, suatu kondisi pelayanan. Pos atau tempat tidak pernah bisa diklaim sebagai sebuah pilihan. Jika terjadi campur tangan pengadilan dalam urusan transfer, pihak berwenang tidak akan dapat mengelola administrasi publik. Pengadilan tidak akan mencampuri administrasi rutin departemen tersebut.”

Selain itu, Lakshmanan telah bertugas di Pudukkottai selama lebih dari empat tahun dan hanya dipindahkan ke distrik sebelah, kata hakim, yang menolak petisi tersebut.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

Keluaran Sydney