MADURAI: Majelis pengadilan tinggi Madurai pada hari Rabu membatalkan FIR yang terdaftar terhadap dua orang sehubungan dengan kematian seorang kepala polisi. Polisi tersebut meninggal pada Desember 2021 ketika sebuah bangunan runtuh menimpanya saat dia sedang bertugas patroli di Madurai.
Nagashankar dan Subramanian, yang menjadi sasaran FIR dibatalkan, adalah penyewa di gedung yang runtuh. Kegagalan pasangan tersebut untuk mengosongkan gedung diduga menunda rencana pembongkaran Perusahaan dan pada gilirannya menyebabkan kematian polisi tersebut. Mereka, bersama dengan beberapa orang lainnya, didakwa berdasarkan pasal 304 (pembunuhan yang patut disalahkan bukan berarti pembunuhan) Bagian II dan 338 (menyebabkan luka parah karena tindakan yang membahayakan nyawa atau keselamatan pribadi orang lain) dari IPC.
Namun, Hakim GR Swaminathan, ketika mendengarkan petisi yang diajukan oleh keduanya untuk membatalkan FIR, menyatakan bahwa pemilik gedung atau Perusahaan Madurai adalah kewajiban untuk menghancurkan gedung tersebut dan kegagalan para pemohon untuk mengungsi, yang bukan merupakan tindakan langsung. menyebabkan. kejadian tersebut, tidak akan dianggap sebagai tindak pidana.
“Para pemohon dapat dipersalahkan secara moral karena berada di dalam gedung yang bobrok bahkan setelah pemerintah setempat memberikan pemberitahuan pembongkaran. Namun tindakan tersebut tidak memenuhi standar pertanggungjawaban pidana,” ujarnya. Namun hakim menegaskan bahwa pembatalan FIR hanya berlaku bagi para pemohon dan proses penuntutan akan tetap dilanjutkan terhadap terdakwa utama.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
MADURAI: Majelis pengadilan tinggi Madurai pada hari Rabu membatalkan FIR yang terdaftar terhadap dua orang sehubungan dengan kematian seorang kepala polisi. Polisi tersebut meninggal pada Desember 2021 ketika sebuah bangunan runtuh menimpanya saat dia sedang bertugas patroli di Madurai. Nagashankar dan Subramanian, yang menjadi sasaran FIR dibatalkan, adalah penyewa di gedung yang runtuh. Kegagalan pasangan tersebut untuk mengosongkan gedung diduga menunda rencana pembongkaran Perusahaan dan pada gilirannya menyebabkan kematian polisi tersebut. Mereka, bersama dengan beberapa orang lainnya, didakwa berdasarkan pasal 304 (pembunuhan yang patut disalahkan bukan berarti pembunuhan) Bagian II dan 338 (menyebabkan luka parah karena tindakan yang membahayakan nyawa atau keselamatan pribadi orang lain) dari IPC. Namun, Hakim GR Swaminathan, ketika mendengarkan petisi yang diajukan oleh keduanya untuk membatalkan FIR, menyatakan bahwa pemilik gedung atau Perusahaan Madurai adalah kewajiban untuk menghancurkan gedung tersebut dan kegagalan para pemohon untuk mengungsi, yang bukan merupakan tindakan langsung. menyebabkan. kejadian tersebut, tidak akan dianggap sebagai tindak pidana. “Para pemohon dapat dipersalahkan secara moral karena berada di dalam gedung yang bobrok bahkan setelah pemerintah setempat memberikan pemberitahuan pembongkaran. Namun tindakan tersebut tidak memenuhi standar pertanggungjawaban pidana,” ujarnya. Namun hakim mengklarifikasi bahwa pembatalan FIR hanya berlaku bagi para pemohon dan proses penuntutan akan tetap dilanjutkan terhadap terdakwa utama. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsAppgoogletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); );