MADURAI: Majelis hakim pengadilan tinggi Madurai pada hari Jumat meminta jawaban dari Universitas Madurai Kamaraj (MKU) tentang pemecatan 136 pekerja lepas dari layanan universitas baru-baru ini.
Hakim R Suresh Kumar meminta jawaban pihak universitas saat mendengarkan petisi yang diajukan oleh M Sekar, salah satu pekerja yang diberhentikan, meminta pemulihan.
Sekar mengajukan petisi yang mengatakan bahwa ia bergabung dengan universitas tersebut pada tahun 1991 sebagai pekerja berupah harian. Ia dipindahkan dari perpustakaan TPM di kampus universitas ke Jurusan Teknik (Sipil) universitas tersebut pada 4 Mei 2022 dan kemudian diberhentikan secara lisan dari dinas, klaimnya.
Mencermati bahwa selain Sekar, hampir 135 pekerja lepas diberhentikan oleh universitas pada waktu yang hampir bersamaan, Hakim Suresh Kumar menanyakan berdasarkan pengangkatan pekerja lepas tersebut oleh universitas, masa kerja mereka, sifat pekerjaan yang diberikan kepada mereka. mereka, alasan pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba dan besar-besaran, dan lain-lain. Dia memerintahkan universitas untuk menyerahkan pernyataan balasan menjawab pertanyaan di atas dalam waktu satu bulan.
Lebih lanjut hakim mengatakan, jika Sekar belum resmi diberhentikan, maka ia diperbolehkan melanjutkan dinas hingga ada perintah lebih lanjut.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
MADURAI: Majelis hakim pengadilan tinggi Madurai pada hari Jumat meminta jawaban dari Universitas Madurai Kamaraj (MKU) tentang pemecatan 136 pekerja lepas dari layanan universitas baru-baru ini. Hakim R Suresh Kumar meminta jawaban pihak universitas saat mendengarkan petisi yang diajukan oleh M Sekar, salah satu pekerja yang diberhentikan, meminta pemulihan. Sekar mengajukan petisi yang mengatakan bahwa ia bergabung dengan universitas tersebut pada tahun 1991 sebagai pekerja berupah harian. Pada tanggal 4 Mei 2022, ia dipindahkan dari perpustakaan TPM di kampus universitas ke Departemen Teknik (Sipil) universitas dan kemudian diberhentikan secara lisan dari layanan, klaimnya.googletag.cmd.push(function() googletag. tampilan( ‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Mencermati bahwa selain Sekar, hampir 135 pekerja lepas diberhentikan oleh universitas pada waktu yang hampir bersamaan, Hakim Suresh Kumar menanyakan berdasarkan pengangkatan pekerja lepas tersebut oleh universitas, masa kerja mereka, sifat pekerjaan yang diberikan kepada mereka. mereka, alasan pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba dan besar-besaran, dan lain-lain. Dia memerintahkan universitas untuk mengajukan pernyataan balasan menjawab pertanyaan di atas dalam waktu satu bulan. Lebih lanjut hakim mengatakan, jika Sekar belum resmi diberhentikan, maka ia diperbolehkan melanjutkan dinas hingga ada perintah lebih lanjut. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp