MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras telah mengajukan serangkaian pertanyaan kepada polisi negara bagian mengenai prosedur yang diikuti saat menangani obat-obatan terlarang yang disita oleh polisi. Hakim B Pugalendhi mengajukan pertanyaan tersebut setelah bergabung dengan lebih dari 40 petisi jaminan yang diajukan oleh berbagai orang pada tahun 2020 dan 2021 dalam kasus-kasus yang didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika (NDPS), 1985.
Hakim meminta pihak berwenang untuk memberikan rincian tanggal penyitaan barang selundupan dalam kasus-kasus di atas dan tanggal produksinya di hadapan pengadilan terkait. Ia juga ingin mengetahui apakah barang selundupan yang disita itu berada di bawah pengawasan pengadilan, di kantor polisi terkait, atau di tempat terpisah lainnya seperti gudang sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung.
Dia menanyakan apakah barang selundupan yang disita itu diawetkan atau dimusnahkan dan prosedurnya diikuti. Hakim ingin memastikan apakah prosedur yang ditentukan dalam Pasal 52(A) UU NDPS, terkait dengan pembuangan barang sitaan, diikuti oleh petugas. Merujuk pada sifat dan ruang lingkup perkara, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membantu pengadilan pada sidang berikutnya pada Selasa.
Di tahanan pengadilan?
Hakim Pugalendhi ingin mengetahui apakah barang selundupan yang disita itu berada dalam tahanan pengadilan, di kepolisian terkait, atau di tempat lain seperti gudang sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Agung.
MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras telah mengajukan serangkaian pertanyaan kepada polisi negara bagian mengenai prosedur yang diikuti saat menangani obat-obatan terlarang yang disita oleh polisi. Hakim B Pugalendhi mengajukan pertanyaan tersebut setelah bergabung dengan lebih dari 40 petisi jaminan yang diajukan oleh berbagai orang pada tahun 2020 dan 2021 dalam kasus-kasus yang didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika (NDPS), 1985. Hakim meminta pihak berwenang untuk memberikan rincian dari tanggal penyitaan barang selundupan dalam kasus-kasus di atas dan tanggal perkara tersebut diajukan ke pengadilan terkait. Ia juga ingin mengetahui apakah barang selundupan yang disita itu berada di bawah pengawasan pengadilan, di kantor polisi terkait, atau di tempat terpisah lainnya seperti gudang sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung. Dia menanyakan apakah barang selundupan yang disita itu diawetkan atau dimusnahkan dan prosedurnya diikuti. Hakim ingin memastikan apakah prosedur yang ditentukan dalam Pasal 52(A) UU NDPS, terkait dengan pembuangan barang sitaan, diikuti oleh petugas. Merujuk pada sifat dan ruang lingkup perkara, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membantu pengadilan pada sidang berikutnya pada Selasa. googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Di tahanan pengadilan? Hakim Pugalendhi ingin mengetahui apakah barang selundupan yang disita itu berada di bawah pengawasan pengadilan, di kepolisian terkait, atau di tempat lain seperti gudang sesuai perintah Mahkamah Agung.