Oleh Layanan Berita Ekspres

MADURAI: Majelis pengadilan tinggi Madurai baru-baru ini menguatkan perintah yang disahkan oleh Pengadilan Klaim Kecelakaan Motor Madurai yang mengarahkan pembayaran kompensasi sebesar Rs 1,05 crore kepada keluarga seorang wanita, yang pada tahun 2010 meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.

Keluarga yang tinggal di Kanada ini datang ke Trivandrum pada Juli 2010 untuk berlibur. Sekembalinya mereka pada tanggal 28 Juli, mobil mereka mengalami kecelakaan di jalan empat arah Thirumangalam di Madurai ketika sebuah truk roda 10 tiba-tiba berbelok ke kanan. putar yang menghalangi jalan.

Meski seluruh penumpang mobil mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut, wanita tersebut, Jessie John, meninggal dunia saat dirawat. Suami dan anak-anaknya mengajukan petisi kepada Pengadilan untuk menuntut kompensasi, yang mengeluarkan perintah pada tanggal 19 Desember 2017, agar kompensasi sebesar Rs 1,05 crore dibayarkan kepada keluarga.

Untuk menantang keputusan Pengadilan, banding diajukan oleh perusahaan asuransi dari dua kendaraan yang terlibat. Mendengar permohonan banding tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim R Subramanian dan N Sathish Kumar mengamati bahwa jika membaca laporan pemeriksa kendaraan bermotor, terlihat bahwa mobil tersebut menabrak bagian tengah truk dan seluruh bagian depan mobil rusak.

“Hal ini dengan sendirinya akan menunjukkan bahwa kelalaian pengemudi truk tentu saja lebih besar daripada kelalaian pengemudi mobil. Pengadilan mempertimbangkan bukti-bukti dalam perspektif yang tepat dan membagi kelalaian tersebut sebesar 70 persen (berdasarkan truk) dan 30 persen (untuk mobil),” kata hakim, menolak kedua banding tersebut.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

Pengeluaran SDY