Oleh Layanan Berita Ekspres

CHENNAI: Departemen Dalam Negeri TN pada hari Rabu memberitahukan Peraturan Polisi Tamil Nadu (Reformasi), 2022, berdasarkan Undang-Undang Polisi (Reformasi) Tamil Nadu, 2013. Berdasarkan aturan tersebut, berbagai komite kepolisian akan dibentuk. Komisi Keamanan Negara akan dibentuk dan akan bertemu setidaknya setahun sekali. Dewan Pembentukan Kepolisian juga akan dibentuk dan akan bertemu setidaknya sekali setiap tiga bulan.

Komite Pembentukan Kepolisian Negara akan dibentuk dengan ADGP (Administrasi), ADGP (L&O) dan ADGP (Intelijen) sebagai anggota. Selain Komite Negara, komite pembentukan kepolisian zona akan dibentuk dengan Itjen zonal, DIG tingkat wilayah, dan komisaris polisi sebagai anggotanya. Sebuah komite zonal untuk polisi bersenjata juga akan dibentuk dengan ADGP (Polisi Bersenjata) dan IGP/DIG (Polisi Bersenjata) sebagai anggotanya. Dan akan ada panitia zonal untuk setiap unit khusus dengan ketua unit khusus, IGP/DIG di unit khusus, SPs di unit khusus (tidak lebih dari dua) sebagai anggota.

Juga akan ada komite pembentukan polisi jalur dengan DIG jalur dan DSP. Juga akan ada komite lintasan untuk polisi bersenjata. Akan ada Komite Pembentukan Polisi Kota Chennai dengan seluruh Komisaris Polisi Tambahan di Chennai dan JC Divisi Intelijen sebagai anggotanya. Akan ada sub-komite yang merekomendasikan pemindahan di dalam Cadangan Bersenjata, Ruang Kendali, Divisi Intelijen dan Cabang Kejahatan Kota.

Selain itu, akan ada Komite Pembentukan Polisi Zonal untuk Chennai, dengan JC sebagai ketua dan penyelenggara serta DC di zona tersebut sebagai anggota. Juga akan ada komite zona untuk setiap zona lalu lintas di kota Chennai.

Akan ada Komite Pembentukan Polisi Distrik untuk Chennai di setiap Distrik Polisi. DC akan menjadi ketua dan penyelenggara sedangkan AC akan menjadi anggota. Komite ini akan bertemu setiap tiga bulan. Untuk kota-kota selain Chennai, akan ada Komite Pembentukan Polisi Kota dengan Komisaris Polisi dan seluruh DC sebagai anggotanya. Komisaris akan menjadi ketua.

Dalam kasus distrik, akan ada Komite Pembentukan Kepolisian Distrik. Anggota komite ini adalah SP distrik, ADSP (Markas Besar) dan pejabat sub-divisi senior. Akan ada komite distrik untuk batalyon polisi bersenjata dengan komandan, wakil komandan dan asisten komandan senior sebagai anggotanya.

Akan ada bagian pengaduan polisi. Sesuai aturan, Bagian Resusitasi Cabang Kriminal di Kepolisian akan berfungsi sebagai Bagian Pengaduan Polisi di bawah kendali administratif Direktorat Jenderal Polisi Tambahan, Bagian Reserse Kriminal, di bawah kendali keseluruhan Dirjen Polisi.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

uni togel