CHENNAI: Di tengah keluhan mengenai perlakuan buruk terhadap penyandang disabilitas selama perjalanan dengan bus, departemen transportasi telah mengklarifikasi bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan keringanan sebesar 75 persen dalam tarif semua jenis bus, termasuk layanan tanpa kondektur dari titik ke titik.
Namun, penyandang disabilitas harus membawa Kartu Identitas Unik Disabilitas atau Sertifikat Identitas Disabilitas Nasional untuk mendapatkan perjalanan gratis dengan bus reguler. “Hanya penyandang disabilitas 40 persen ke atas dan pendampingnya yang berhak mendapatkan perjalanan gratis dengan bus biasa,” demikian arahan Menteri Transportasi K Gopal, yang juga merupakan ketua ex-officio dari delapan perusahaan transportasi, pada hari Kamis. “Beberapa insiden telah dilaporkan di berbagai tempat di mana orang-orang menuntut perjalanan gratis dengan dalih disabilitas. Ketidakjelasan tersebut kini telah teratasi,” kata seorang pejabat transportasi.
S Namburajan, seorang aktivis hak-hak disabilitas mengatakan, “Keputusan ini memang patut diapresiasi. KTP Unik ini dikeluarkan bagi mereka yang memiliki disabilitas 40 persen ke atas. Akibatnya, keputusan pemerintah tidak akan mempengaruhi penerima manfaat sebenarnya.”
Departemen transportasi mengatakan bus-bus harus dihentikan di halte meskipun hanya ada satu penyandang disabilitas yang menunggu untuk menaiki kendaraan tersebut. “Bus harus dihentikan tepat di tempat yang telah ditentukan untuk berhenti,” demikian bunyi perintah tersebut.
“Staf bus harus berperilaku sopan terhadap penyandang disabilitas dan penumpangnya sepanjang perjalanan. Kondektur harus memberikan sinyal yang tepat kepada pengemudi untuk memastikan keselamatan penyandang disabilitas saat naik dan turun,” tambah Gopal dalam perintah tersebut.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
CHENNAI: Di tengah keluhan mengenai perlakuan buruk terhadap penyandang disabilitas selama perjalanan dengan bus, departemen transportasi telah mengklarifikasi bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan keringanan sebesar 75 persen dalam tarif semua jenis bus, termasuk layanan tanpa kondektur dari titik ke titik. Namun, penyandang disabilitas harus membawa Kartu Identitas Unik Disabilitas atau Sertifikat Identitas Disabilitas Nasional untuk mendapatkan perjalanan gratis dengan bus biasa. “Hanya penyandang disabilitas 40 persen ke atas dan pendampingnya yang berhak mendapatkan perjalanan gratis dengan bus biasa,” demikian arahan Menteri Transportasi K Gopal, yang juga merupakan ketua ex-officio dari delapan perusahaan transportasi, pada hari Kamis. “Beberapa insiden telah dilaporkan di berbagai tempat di mana orang-orang menuntut perjalanan gratis dengan dalih disabilitas. Ketidakjelasan tersebut kini telah teratasi,” kata seorang pejabat transportasi. S Namburajan, seorang aktivis hak-hak disabilitas mengatakan, “Keputusan ini memang patut diapresiasi. KTP Unik ini dikeluarkan bagi mereka yang memiliki disabilitas 40 persen ke atas. Oleh karena itu, keputusan pemerintah tidak akan mempengaruhi penerima manfaat sebenarnya.”googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Departemen transportasi mengatakan bus-bus harus dihentikan di halte meskipun hanya ada satu penyandang disabilitas yang menunggu untuk menaiki kendaraan tersebut. “Bus harus dihentikan tepat di tempat yang telah ditentukan untuk berhenti,” demikian bunyi perintah tersebut. “Staf bus harus berperilaku sopan terhadap penyandang disabilitas dan penumpangnya sepanjang perjalanan. Kondektur harus memberikan sinyal yang tepat kepada pengemudi untuk memastikan keselamatan penyandang disabilitas saat naik dan turun,” tambah Gopal dalam perintah tersebut. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp