MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras baru-baru ini mengatakan kepada pejabat departemen pendaftaran untuk memastikan bahwa kondisi yang diatur dalam Bagian 23 Pemeliharaan dan Kesejahteraan beberapa warga lanjut usia dibuang ke jalan setelah mereka menyerahkan harta benda mereka untuk diwariskan. anak-anak. Undang-Undang Orang Tua dan Warga Lanjut Usia, 2007 dimasukkan ke dalam akta penyerahan.
Hakim S Vaidyanathan mengatakan, menurut pasal tersebut, apabila pihak yang mengalihkan (warga lanjut usia) mengalihkan suatu harta dengan cara hibah atau pelunasan atau dengan cara lain, maka dalam akta penyerahan akan terdapat klausul yang menjamin bahwa penerima pengalihan (anak-anaknya) tercukupi kebutuhan pokoknya. kepada pihak yang memindahtangankan, jika tidak maka akta itu dapat dinyatakan batal.
Pejabat juga harus memastikan bahwa ketika anak-anak mencoba menjual properti yang diterima dari orang tuanya, tanda tangan orang tuanya (lansia) harus diperoleh, tambahnya. Dia lebih lanjut mencatat bahwa jika warga lanjut usia ditelantarkan, pemenjaraan orang-orang yang bertanggung jawab harus diwajibkan.
“Bahkan jika hakim diberi keleluasaan untuk mengadili pelanggaran tersebut dan menjatuhkan hukuman, kecuali jika pedang Damocles menggantung pada generasi muda, akan ada banyak panti jompo yang menjamur,” katanya. Hakim memerintahkan panitera pengadilan untuk mengajukan masalah tersebut ke hadapan ketua hakim untuk konstitusi majelis yang lebih besar.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras baru-baru ini mengatakan kepada pejabat departemen pendaftaran untuk memastikan bahwa kondisi yang ditetapkan dalam Bagian 23 Pemeliharaan dan Kesejahteraan beberapa warga lanjut usia dibuang ke jalan setelah mereka menyerahkan harta benda mereka kepada anak-anak mereka. telah berpindah Undang-undang Orang Tua dan Lanjut Usia, tahun 2007 dicatat dalam akta penyerahan. Hakim S Vaidyanathan mengatakan, menurut pasal tersebut, apabila pihak yang mengalihkan (warga lanjut usia) mengalihkan suatu harta dengan cara hibah atau pelunasan atau dengan cara lain, maka dalam akta penyerahan akan terdapat klausul yang menjamin bahwa penerima pengalihan (anak-anaknya) tercukupi kebutuhan pokoknya. kepada pihak yang memindahtangankan, jika tidak maka akta itu dapat dinyatakan batal. Pejabat juga harus memastikan bahwa ketika anak-anak mencoba menjual properti yang diterima dari orang tuanya, tanda tangan orang tuanya (lansia) harus diperoleh, tambahnya. Ia lebih lanjut mengamati bahwa jika warga lanjut usia ditelantarkan, maka pemenjaraan orang yang bertanggung jawab harus diwajibkan.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ) ; “Bahkan jika hakim diberikan keleluasaan untuk mengadili pelanggaran tersebut dan menjatuhkan hukuman, kecuali pedang Damocles menggantung pada generasi muda, akan banyak panti jompo yang akan hadir,” katanya. Hakim memerintahkan panitera pengadilan untuk mengajukan masalah tersebut ke hadapan ketua hakim untuk konstitusi majelis yang lebih besar. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp