MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras baru-baru ini memecat mantan sub-inspektur Sathankulam Raghu Ganesh, salah satu terdakwa di Thoothukudi, bahwa polisi tidak dapat mendaftarkan FIR berdasarkan pasal 188 (ketidakpatuhan terhadap perintah yang diumumkan secara resmi oleh pegawai negeri adalah) orang India Hukum pidana. Kasus kematian kustodian Jeyaraj-Benik, tuntutan yang diajukan berdasarkan bagian tersebut.
Hakim Sathi Kumar Sukumara Kurup mengeluarkan perintah tersebut saat mendengarkan salah satu petisi peninjauan yang diajukan oleh Ganesh yang menantang penolakan petisi pembebasannya oleh Pengadilan Sesi Tambahan I Madurai pada bulan Maret.
Seseorang didakwa berdasarkan pasal 188 ketika dia tidak mematuhi perintah yang diumumkan oleh pejabat publik, seperti jam malam pandemi. Polisi tidak dapat mendaftarkan FIR untuk pelanggaran berdasarkan bagian di atas tanpa pengaduan pribadi yang diajukan oleh pegawai negeri yang perintahnya telah dilanggar,” bantah penasihat Ganesh dan juga mengutip keputusan tertentu dari Pengadilan Tinggi Madras untuk menegaskan maksudnya.
Hakim Kurup menerima anggapan tersebut namun mengamati bahwa jika FIR tersebut diajukan bersama dengan bagian IPC lainnya, FIR tersebut tidak dapat dibatalkan. Dia mengizinkan sebagian petisi Ganesha dengan hanya membebaskannya dari tuduhan yang tercantum dalam bagian di atas.
Petisi peninjauan kembali diajukan oleh mantan sub-inspektur dengan tuduhan bahwa dokumen berisi pernyataan yang dicatat oleh CB-CID dari 45 saksi dalam kasus tersebut, sebelum dipindahkan ke CBI, tidak diberikan kepadanya. Menolak petisi tersebut, Hakim Kurup mengamati bahwa dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada Ganesh karena CBI tidak bergantung pada dokumen CB-CID untuk membuktikan tuduhan terhadapnya.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
MADURAI: Majelis hakim Madurai di pengadilan tinggi Madras baru-baru ini memecat mantan sub-inspektur Sathankulam Raghu Ganesh, salah satu terdakwa di Thoothukudi, bahwa polisi tidak dapat mendaftarkan FIR berdasarkan pasal 188 (ketidakpatuhan terhadap perintah yang diumumkan secara resmi oleh pegawai negeri adalah) orang India Hukum pidana. Kasus kematian kustodian Jeyaraj-Benik, tuntutan yang diajukan berdasarkan bagian tersebut. Hakim Sathi Kumar Sukumara Kurup mengeluarkan perintah tersebut saat mendengarkan salah satu petisi peninjauan yang diajukan oleh Ganesh yang menantang penolakan petisi pembebasannya oleh Pengadilan Sesi Tambahan I Madurai pada bulan Maret. Seseorang didakwa berdasarkan pasal 188 ketika dia tidak mematuhi perintah yang diumumkan oleh pejabat publik, seperti jam malam pandemi. Polisi tidak dapat mendaftarkan FIR untuk pelanggaran berdasarkan bagian di atas tanpa pengaduan pribadi yang diajukan oleh pegawai negeri yang perintahnya telah dilanggar,” bantah penasihat Ganesh dan juga mengutip keputusan tertentu dari Pengadilan Tinggi Madras yang dikutip untuk menyampaikan maksudnya. googletag.cmd .push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Hakim Kurup menerima anggapan tersebut namun mengamati bahwa jika FIR tersebut diajukan bersama dengan bagian IPC lainnya, FIR tersebut tidak dapat dibatalkan. Dia mengizinkan sebagian petisi Ganesha dengan hanya membebaskannya dari tuduhan yang tercantum dalam bagian di atas. Petisi peninjauan kembali diajukan oleh mantan sub-inspektur dengan tuduhan bahwa dokumen berisi pernyataan yang dicatat oleh CB-CID dari 45 saksi dalam kasus tersebut, sebelum dipindahkan ke CBI, tidak diberikan kepadanya. Menolak petisi tersebut, Hakim Kurup mengamati bahwa dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada Ganesh karena CBI tidak bergantung pada dokumen CB-CID untuk membuktikan tuduhan terhadapnya. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp